Camat Sibolangit Bantah Jual Tanah Pramuka

banner 468x60

SIBOLANGIT – SUMBER

Camat Sibolangit, Amos F Karo-Karo S.Sos membantah keterlibatan dirinya dalam pengalihan tanah seluas kurang lebih 3 hektar (Ha) di kawasan lahan Pramuka yang terletak di sebelah Glora Kasih Suka Makmur Sibolangit.

banner 336x280

Amos mengaku, dirinya hanya menjalankan tupoksinya sebagai camat dalam penjualan lahan kepada pihak Moderamen GBKP senilai Rp1,2 miliar oleh warga Bandar Baru yang mengaku sebagai pemilik lahan berinisial D dan E ini.

camat sibolangit“Dua warga itu datang menemui saya untuk membuat surat pengalihan tanah itu. Setelah saya periksa berkas-berkas dan alas hak tanah itu, terdapat beberapa kekurangan. Jadi saya suruh untuk melengkapinya,” kata Amos kepada SUMBER di ruang kerjanya, Senin (15/9/15)

Dikatakan, hingga kini, surat pengalihan tanah itu masih dalam proses. Jika nantinya semua persyaratan telah terpenuhi, maka surat itu dapat diterbitkan. “Saya sebagai pemerintah di kecamatan ini, tentunya bekerja sesuai aturan yang ada. Jika ada warga yang mau membuat surat atas tanahnya, wajib saya layani sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Amos lantas menampik dugaan keterlibatannya dalam penjualan tanah itu. “Kalau dikatakan saya menjual tanah Pramuka itu, tidak benar. Jika saya bisa menjual tanah itu, bukan 3 Ha saja, 200 hektarpun saya jual,” cetusnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui jumlah ganti rugi tanah itu dari pembeli (Moderamen GBKP) kepada penjual. “Soal berapa ganti rugi tanah itu, saya tidak tahu, itu intern mereka. Masalah apa pengakuan mereka diluar, itu bisa saja,” kata dia.

Seperti diketahui, sebelumnya, lahan tersebut pernah dimohonkan oleh warga kepada Kwarda Sumut untuk dijadikan sebagai lahan pemakaman bagi umat Kristiani. Namun, hingga kini belum ada realisasi terkait permohonan itu.

Kwarda Sumut di Jalan Banteng Medan yang dikonfirmasi terkait itu belum berhasil. Pihak berwenang yang memberi keterangan resmi tidak berada di ruang kerjanya saat ditemui belum lama ini. “Ketua dan Sekretaris tidak ada, masih diluar daerah,” ujar salah seorang staf.

Biro Hukum Moderamen GBKP Kabanjahe, Champion Ginting membenarkan pihaknya telah membeli tanah seluas sekitar 3 Ha tersebut kepada warga secara bawah tangan. Dikatakan, urusan surat menyurat lahan tersebut sedang diproses oleh Camat Sibolangit.

“Kami beli tanah itu secara bawah tangan kepada warga disana. Kata mereka, surat jual beli tanah itu bisa dikeluarkan dan saat ini juga surat itu sudah kami serahkan ke Camat Sibolangit untuk diselesaikan,” ujar Champion Ginting.

  • HERI
banner 336x280