Cawawalkot Binjai Konfrontir Kasus Dugaan Penipuan

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Mengenakan baju kemeja warna putih, Calon Wakil Walikota Binjai Dani Setiawan Ismi turun dari Mobil Innova warna putih BK 1828 KC untuk mendatangi gedung Ditreskrimum Poldasu, Rabu (16/9/15) sore.

banner 336x280

Kehadiran Cawawalkot pasangan Saleh Bangun ini untuk menghadiri konfrontir kasus dugaan penipuan yang dilakukannya senilai Rp2,4 Miliar yang dilaporkan oleh Ahmad Rivai Harahap (29) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil di Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat.

tipuBeberapa jam usai melakukan konfrontir, Dani Setiawan Ismi langsung meninggalkan Mapoldasu sekira pukul 18.30 WIB.

Korban penipuan, Ahmad Rivai yang ditemui wartawan mengaku dalam konfrontir tersebut, mengatakan terlapor diduga merekayasa pembuktian pembayaran. Dikarenakan, dalam kwitansi pembayaran, nilai pembayaran tersebut senilai Rp2 juta. Sedangkan menurut Dani Setiawan, dirinya sudah membayar Rp2 miliar.

Anehnya, kata Rivai, pembayaran hutang tersebut melalui abang ipar Dani Setiawan yakni Iwan Salewa bukan langsung membayar kepada korban. Bukti adanya rekayasa tersebut dikarenakan Iwan Salewa hanya mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Dani Setiawan.

Saat keduanya dikonfrontir, Dani Setiawan tetap tidak mengaku bahwa dirinya telah melakukan penipuan. Rivai berharap agar polisi serius memproses kasus tersebut dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. Selain itu, Rivai juga berharap agar uangnya senilai Rp2,4 miliar dapat kembali.

Sebelumnya Ahmad Rivai Harahap (29) melaporkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil, DSI (45) dan WA (35) ke Polda Sumut dengan tuduhan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan (pasal 378 dan 372 KUHPidana) uang senilai Rp2,4 miliar.

Terlapor dituduh melakukan penipuan dan penggelapan setelah meminjam sejumlah uang tersebut dari pelapor pada periode 6 Agustus 2014 hingga 17 November 2014.

“Uang itu saya kasih bertahap. Ada sebagian dia minta saya transfer ke sejumlah rekening yang bukan atas namanya, sebagian lagi secara langsung kepadanya,” ujar Ahmad yang juga merupakan seorang PNS di Pemkab Deli Serdang kepada wartawan.

Ahmad menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/544/V/2015 SPKT “III” berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 07 Mei 2015 yang diterima Brigadir Mardan Syah Putra.

Ia juga menunjukkan dua lembar cek Bank CIMB Niaga dan dua lembar Bilyet Giro CIMB Niaga masing-masing bernilai Rp 500 juta disertai Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari CIMB Niaga untuk pencairan sejumlah uang yang tertera tersebut karena saldo di rekening yang mengatasnamakan PT ISM tidak memiliki saldo sesuai yang tercantum di cek dan giro per tanggal 31 Maret 2015.

Sementara, saat dikonfirmasi kepada terlapor melalui sambungan seluler sesuai yang tercantum di STTLP, ia membantah pernah meminjam uang dengan jumlah tersebut kepada Ahmad Rivai Harahap. Bahkan, cek yang diklaim pelapor sebagai bukti pembayaran pinjaman yang diduga ada motif penipuan juga dibantahnya diberikan sebagai pembayaran hutang.

“Saya tidak pernah meminjam uang sama Rivai. Apa buktinya? Kita kan punya bisnis, usaha itu milik istri saya, kenapa juga istri saya dibawa-bawa dalam hal ini. Sah-sah saja kalau kita menerbitkan cek,” ujar Dhani Setiawan Isma.

Lembaran cek dengan nomor AAL 295053 dan AAU 890924 serta giro dengan nomor AAU 890923 dan AAU 890925 itu dikeluarkan perusahaan istrinya untuk orang lain. Namun, ia enggan menyebutkan cek tersebut dikeluarkannya untuk siapa. Dhani tidak membantah bahwa nama PT ISM yang tertera di cek adalah milik istrinya selaku direktur utama.

“Setelah penarikan cek di bank gagal, kita sudah bayar secara tunai kepada rekan bisnis itu, sekitar seminggu setelah ditolak bank,” ujarnya.

Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Dul Alim melalui Kasubdit III Umum AKBP Amry Siahaan mengatakan, pihaknya belum memeriksa terlapor. Diakui, saat ini penyidik masih memeriksa dan mengumpulkan keterangan saksi.

Ditegaskan, pihaknya menangani kasus itu sesuai dengan prosedur tanpa terpengaruh siapa terlapor atau pelapor. Menurutnya, dalam kasus itu, pihaknya tidak memiliki kepentingan apapun selain pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini akan ditangani sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

  • SOEKRY
banner 336x280