Komisi A DPRD Sumut Akan Panggil Kapoldasu

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Komisi A DPRD Sumut menyayangkan tindakan kepolisian yang terkesan melindungi Indra Alamsyah dalam kasus penggerebekan gudang gas oplosan di Jalan Ring Road Pasar III, Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang oleh personil Polsek Sunggal. Komisi A DPRD Sumut bakal memanggil Kapoldasu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

banner 336x280

gas Dewan“Seharusnya, kepolisian sebagai pihak penegak hukum harus melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gas oplosan itu, bukan malah membiarkannya. Polisi seolah-olah terkesan diam. Komisi A DPRD Sumut meminta Kapoldasu menindak tegas pemilik gudang gas oplosan itu,” ujar anggota Komisi A DPRD Sumut dari PDI P, Sutrisno, belum lama ini.

Dikatakan, polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Indra Alamsyah. “Harus diperiksa agar diketahui melanggar hukum atau tidak. Ia harus ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti, BAP-nya harus segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” kata Sutrisno.

Secara prinsip, katanya, pihaknya selaku anggota DPRD Sumut dari Komisi A, telah mendengar informasi dari Mapolsek Sunggal terkait penggerebekan gudang pengoplosan gas elpiji yang dikelola oleh PT. Gas Antar Santara (GAS).

Meski demikian, lanjutnya, sepengetahuan pihaknya hingga kini kepolisian belum menetapkan siapa pelaku utama yang akan dijadikan tersangka. Parahnya, kata dia, Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Ngadino SH MM sendiri beralasan belum menerima laporan atas kasus tersebut.

“Jawaban Kapoldasu benar-benar membingungkan. Sepertinya polisi terkesan diam. Kuat dugaan, kasus ini akan dipeti-eskan. Kami menilai, sebelum penggerebekan, polisi pastinya telah melakukan penyelidikan, siapa pemiliknya dan apa aktifitasnya, ada atau tidak izinnya dan barulah dilakukan penggerebekan dan diperiksa,” kata dia.

Disampaikan, polisi harus merealisasikan dan melakukan tindakan hukum sesegera mungkin agar masyarakat tidak bertanya-tanya. Adanya badan hukum PT. GAS, dinilai mempermudahkan polisi untuk mencari pemilik gudang itu yakni ke notaris. Untuk mengetahui izin dan siapa pemiliknya adalah notaris dan selanjutnya Pertamina,” katanya.

Menurutnya, setiap perseroan terbatas (PT) harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, demikian halnya Pertamina. Berangkat dari kedua instasi ini, polisi sudah dapat memproses kasus gas oplosan itu. “Jika polisi tidak mengarahkan penyelidikan kesitu, berarti polisi terkesan menutup-nutupi,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, jika kasus tersebut berkepanjangan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menukar dan merubah surat kepemilikan perusahaan.

“Ini perlu dipertanyakan karena sudah terlalu lama. Kalau polisi masih juga menyelidiki, itu hanya upaya cuci tangan. Justru disini polisi mencoba-coba untuk bermain. Masak sudah digerebek tidak tau siapa pemiliknya. Ini harus diusut,” tegasnya.

Sutrisno menegaskan, kalau persolan ini tidak juga diungkap oleh polisi, Komisi A DPRD Sumut akan memanggil Kapoldasu untuk menggelar RDP guna memastikan kejelasan status hukum atas kasus ini.

Menanggapi itu, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat ditemui, Senin (21/9/15) menyatakan hal itu merupakan hak dan wewenang anggota DPRD Sumut. “Jika mereka memanggil kita, pasti akan kita hadiri,” tegas Nainggolan.

  • SOEKRY
banner 336x280