RANTAUPRAPAT – SUMBER
Menyoal perkara narkotika jenis sabu atas terdakwa Jhon Manalu (46) warga Perumahan Griya Puri Manuggal, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu yang divonis Ketua Majelis Hakim M Jazuri SH MH selama 8 bulan 17 hari, Senin (28/9). Disebut-sebut keluarga terdakwa harus menjual tanah untuk membuktikan Pasal 131 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada oknum majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Terungkapnya hal itu, ketika sumber yang layak dipercaya menyebutkan, Selasa (29/9) bahwa atas ringannya putusan yang diberikan majelis tersebut diduga karena menerima sejumlah uang dari keluarga terdakwa.
“Logika sajalah dia oknum polisi kalau lama hukumannya akan dipecat. Kuat diduga untuk menjual tanah pun dilakukan agar putusan yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU,” kata sumber sembari berpesan agar namanya jagan dipublikasikan.
Atas isu tersebut, ketua majelis persidangan M Jazuri SH MH melalui Humas PN Rantauprapat R Aji Suryo SH MH membantah adanya isu suap itu. “Nggak ada aku disuap soal perkara itu, soal jual tanah itupun aku nggak tahu,” ucap Aji menirukan perkataan Jazuri.
Sebelumnya, amar putusan Jhon Manalu tampaknya menjadi kontroversi hangat. Karena, dari putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim M Jazuri SH MH bertentangan apa yang menjadi fakta persidangan yang sebelumnya digelar, kalau saksi Yuli Malisa alias Yuli (berkas terpisah) mengatakan Doi Hasibuan (berkas terpisah) dan Dolok (DPO) sering menggunakan sabu di rumah terdakwa Jhon Manalu. Namun dalam amar putusan yang diberikan majelis Hakim terbukti melanggar Pasal 131 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan Jhon manalu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan 17 hari. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan. Memenrintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari penahanan,” kata Jazuri saat dipersidangan.
Dari rendahnya putusan yang diberikan majelis hakim dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ulfa Budiarti SH menuntut terdakwa 3 tahun penjara karena melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, menyatakan banding.”Kita pasti banding bang,” sebut Ulfa saat diwawancarai wartawan.
- FENDRY