Kapoldasu Diminta Evaluasi Jabatan Kapolsek Biru Biru

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Sering tersiar kabar melakukan tangkap lepas terhadap tersangka pelaku kejahatan, Kapoldasu, Irjen Pol Drs Ngadino SH MM diminta untuk mengevaluasi kembali jabatan Kapolsek Biru Biru, Polres Deliserdang yang diemban AKP Benyamin Partogi Pakhapahan SH.

banner 336x280

Hal tersebut dilontarkan anggota LSM RCW (Repoblik Coruption Wacth) Sumut, R K Purba kepada wartawan, Selasa (29/9).

tangkap lepas“Memang, Kapolsek Biru Biru AKP Benyamin Partogi Pakhpahan baru beberapa bulan menjabat sebagai Kapolsek Biru Biru. Namun kita sudah berulang kali mendapat kabar diduga melakukan tangkap lepas terhadap para tersangka”, kata RK Purba.

Purba pun menjelaskan seperti yang terjadi terhadap tersangka Nyn (24) warga Dusun 1 Desa Sidomuliyo, Kecamatan Biru Biru, berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Biru Biru, Rabu (23/9) karena ikut terlibat dalam pencurian gerei Indomaret. Mirisnya, sepekan mendekam didalam sel, ayah anak 1 ini kemudian dilepas.

Hal tersebut juga terjadi terhadap tersangka AP (15) Warga Gg Rahayu A, Desa Sidodadai, Kecamatan Biru Biru, bersama temanya, RG (15) warga pasar 9 Dusun 1 Madiyo, Desa Sidodadi, Kecamatan Biru Biru, yang terlibat dalam pencurian, Honda Beat BK 3453 ACE milik Rizki Anggara (23) warga Gang Citarum, Desa Candi Rejo Kecamatan Biru Biru, Senin (6/7) sekira jam 06.45 wib lalu. Meski telah tertangkap, Rabu (2/9), sepekan lebih dalam sel tahanan, keduanya kemudian dikeluarkan dengan alasan kalau kedua buruh bangunan ini adalah masih tergolong anak dibawah umur.

Padahal dalam  dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), telah diatur, bagi anak yang masih berumur 8 sampai 12 tahun yang tersangkut dalam kasus pelanggaran hukum, hanya dapat tindakan dikembalikan kepada orangtuanya, ditempatkan kepada dinas sosial, atau diserahkan kepada negara. Sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 sampai 18 tahun dijatuhkan hukum pidana.

“Kalau memang kedua tersangka tidak bisa ditahan, seharusnya 1X24 jam harus dilepas, mengapa mesti ditahan didalam sel hingga lebih seminggu. Apa yang ditunggu Polsek Biru Biru?” Tanya Purba.

Lanjut dikatakan, jika mengacu kepada Undang Undang sistem peradilan Pidana Anak diatas, anak dibawah umur yang terlibat dalam tindak Pidana, semestinya didampingi oleh Bapas. Dan penyidik yang menangani tidak boleh dilakukan oleh penyidik umum. Karena harus perwira berpangkat Inspektur Polisi.

“Artinya, dalam hal ini Polsek Biru Biru tidak berhak menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur. Bila ada kasus seperti ini, sejatinya Polsek Biru Biru segera melimpahkan ke Polres Deliserdang. Karena disana sudah ada penyidik kusus yang menangani perkara anak. Disini juga telah nampak Polsek Biru Biru telah melakukan pelanggaran”, bilang Purba.

Lanjut dikatakan, sistem tangkap lepas tampaknya sudah membudaya di Polsek Biru Biru sejak dijabat oleh Kapolsek AKP Benyamin Pakhpahan. Sebanyak empat tersangka, RJN (21),BG (22), AUM (23) ketiganya warga Desa Mbarue, Kecamatan Biru Biru dan SS (24) warga Dsn 3 Simpang Ranting, Desa Namotualang, yang ditangkap Sabtu (8/8) sekira jam 21.00 wib dalam kasus pencurian bibit asam gelugur milik korban Tenang Barus (34) warga Dusun 3 Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, juga dikabarkan telah dilepas Polsek Biru Biru.

“Padahal dalam laporanya ke Polisi, korban mengaku merugi hingga RP 3 juta. (Tidak masuk perma). Pasalnya, keempat pecandu sabu tersebut telah berulang kali mencuri bibit gelugur milik korban. Sebagai bukti pendukung pada saat membuat laporan Polisi, korban juga dikabarkan sempat membawa surat perjanjian yang dibuat di tingkat desa, dimana dalam surat perjanjian tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Akan tetapi, keempat tersangka kembali mengulangi pencurian. Sehingga korban melapor ke Polsek Biru Biru”, kata Purba lagi.

Masih kata Purba, lebih mirisnya lagi, tersangka RJN, BG,AUM sempat tidur didalam sel tahanan Polsek Biru Biru selama sekira seminggu. Sementara SS, belum dilepas karena keluarganya belum memiliki uang. Lantas, setelah hampir sebulan mendekam didalam sel, SS akhirnya juga dilepas.

“Kita juga mendapat kabar, kalau beberapa bulan lalu, Polsek Biru Biru menangkap 2 unit mesin jakpot di salah satu warung kopi di Dusun 3, Desa Penen, Kecamatan Biru Biru. Kedua mesin judi tersebut informasinya diserahkan kembali kepada pemiliknya. Ini sangat ironis jika memang benar, terang Purba seraya berharap  kepada Kapoldasu Irjen Pol Drs Ngadino mengevaluasi kembali jabatan Kapolsek Biru Biru karena diduga sudah sering melakukan tangkap lepas.

  • NUEL
banner 336x280