PANYABUNGAN – SUMBER
Kabag Hukum dan Orta Pemkab Madina Alam Mulhaq Daulay, mengakui dirinya bersama dengan Plt Sekda Madina Drs Syafei Lubis diperiksa oleh pihak Mabes Polri terkait pengaduan dari Darwin Dalimunthe (KP USU).
“Memang benar, masalah pengaduan Darwin Dalimunthe di dalam pengaduan itu pihak Darwin Dalimunthe menyangkakan yakni penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun pasal perbuatan tidak menyenangkan itu sudah dicabut. Saya lupa pasal-pasal yang disangkakan,” kata Alam Mulhaq yang dihubungi wartawan melalui telepon selulernya, Selasa (29/9) yang mengakui masih berada di Jakarta.
Dikatakan Alam Mulhaq, bahwa dirinya bersama dengan Plt Sekda terkait persoalan KP USU dengan PT ALN semuanya telah diceritakan kepada penyidik terkait keberdaan keduanya berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan.
“keputusan MA sudah kita terbitkan kembali SK pihak KP USU namun kita cabut kembali izin dari KP USU dikarena tidak adanya AMDAL,sejak ada izin pada tahun 2004 pihak KP USU tidak ada AMDAL memang sejak sudah cacat hukum,” kata Alam.
Diungkapkan Alam, KP USU sejak tahun 2004 tidak ada AMDAL sehingga cacat hukum, salah satu persyaratan penerbitan IUP harus ada AMDAL. “Untuk lebih jelasnya besok saja kita ketemu sehingga lebih jelasnya, karena saat ini saya sedang berada di jalan,” kata Alam.
Tanggal 7 Agustus 2015, meneken SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004. Bukan hanya itu, pada objek yang sama SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012 terkait Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara.
IUP Koperasi Pengembangan USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan, seharusnya hidup kembali setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahmakah Agung dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo No 89 PK/TUN/2014.
- PENDY