MEDAN – SUMBER
Sat Reskrim Polresta Medan memaparkan 4 tersangka diduga pelaku penjualanan anak bayi yang dilakukan seorang bidan, Magdalena Sitepu (45) di Jalan AH.Nasution tepatnya di RS Mitra Sejati Kecamatan Medan Johor, Selasa (29/9) jam 18.00 wib.
Menurut informasi dikepolisian, pihak kepolisian Polsekta Delitua yang mendapatkan informasi jika sering terjadi kasus penjualan anak di daerah wilkum Delitua, kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan cara penyamaran (undercover buy).
Setelah melakukan penyamaran, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang Bidan di Delitua bernama Magdalena Sitepu terlibat dalam penjualanan bayi. Mengetahui hal tersebut, petugas yang menyamar membayar uang panjar/DP sebesar Rp2 juta.
Kemudian, keesokan harinya, bidan tersebut menghubungi petugas yang menyamar melalui telfon seluler yang mengatakan jika bayi berjenis kelamin laki-
laki yang akan dijual sudah siap.
Setelah itu, mereka pun bertemu di RS Mitra Sejati, pelaku menyerahkan bayi tersebut kepada petugas yang menyamar dengan disaksikan oleh Zulkarnaen Ginting (suami pelaku), Jenda Sembiring dan Tiara Sembiring (orangtua kandung bayi).
Dengan bukti tersebut, petugas yang menyamar pun berkoordinasi dengan petugas yang pada akhirnya, Selasa (29/9) jam 05.00 wib, langsung menciduk ke empat tersangka.
Dari tangan ke empat tersangka, diamankan berupa kwitansi bukti penerimaan uang, kwitansi pembayaran ke RS Mitra Sejati, Surat pernyataan mengadopsi, 1 buah alat suntik, dan 2 unit handphone nokia.
Menurut Wakapolresta Medan, AKBP Hondawantri Naibaho, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan kejadian tersebut. “Ya memang benar, jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering dilakukan transaksi penjualan bayi,” ungkapnya.
Hondawan mengatakan, tadi malam petugas yang menyamar telah melakukan mediasi penjualan bayi tersebut dan harus membayar DP terlebih dahulu. “Bidan melakukan tranksaksi terhadap petugas yang menyamar yang harus membayar DP dulu,” jelasnya.
Menurutnya, sang bidan mengaku jika bayi laki-laki dihargai dengan harga Rp15 juta, sedangkan bayi perempuan dihargai dengan harga Rp7 juta. “Ibu bayi tersebut mengaku ingin melakukan adopsi anaknya terhadap si pembeli, namun bukan seperti itu caranya, jadi kasus ini masih dalam proses pendalaman,” ungkapnya.
Hondawan mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 83 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. “Untuk status bidan Cs masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman. Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
- NUEL/DEDI