SIBOLANGIT – SUMBER
Meski mengaku sudah membayar secara bawah tangan, Moderamen GBKP tidak bisa ‘kuasai’ tanah Pramuka Sibolangit.
Pasalnya, Tanah seluas kurang lebih 3 hektar (Ha) di kawasan lahan Pramuka yang terletak di sebelah Glora Kasih Suka Makmur Sibolangit, itu masih merupakan asset Pramuka.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Deli Pers Sumatera Utara Andarias Barus, menanggapi adanya praktik penjualan lahan diatas tanah pramuka yang dilakukan dua warga Sibolangit yang kabarnya mencapai 1.2 miliar kepada Moderamen GBKP.
Menurut Barus, tidak ada yang bisa menjual lahan yang masih merupakan asset Pramuka baik warga maupun Kwartir Daerah Pramuka (Kwarda) itu sendiri. Itu semata diperuntuhkan untuk kegitan keperamukaan Indonesia.Jadi jika ada yang menjual lahan itu sudah melanggar hukum.
Dalam hal ini kata Barus, pemerintah setempat harus jeli dan tidak semena mena mengeluarkan surat jual beli atas tanah tersebut, jika benar pihak Moderamen sudah membayar tanah itu secara bawah tangan itu masih antara Moderamen dan warga yang menjual belum bisa dikatakan resmi ” masalah jual beli yang dilakukan secara bawah tangan itu belum berkekuatan hukum, jadi dalam hal ini pemerintah setempat harus jeli” ungkap Barus.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa tanah tanah seluas sekitar 3 Ha tersebut sudah dibayar kepada kepada warga yang mengaku sebagai pemilik tanah secara bawah tangan. seperti disampaikan biro Hukum Moderamen GBKP Champion Ginting.
“Kami beli tanah itu secara bawah tangan dari warga disana. dan saat ini surat sudah dalam proses” ujar Champion
Ginting. Sementara, salah satu staff Kwarda Sumut Rasyid saat dikonfirmasi mengaku Kwarda tidak mengetahui adanya tanah Pramuka yang telah dijual ke Moderamen.
- HERI