Beraksi di Depan Polisi, 2 Penjambret Dibekuk

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Tiga penjambret berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Helvetia, ketiga pelaku juga terlibat jambret polwan bernama Bripda Clara (19) yang berdinas di Shabara Polresta Medan yang dijambret di Jalan Kapten Muslim, usai pulang dari gereja yang berada di Jalan Krakatau, Minggu (27/9) lalu.

banner 336x280

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni M Robani (23) warga Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, Arif Prasetia (20) warga Jalan Paya Geli, Gang Masjid, Kabupaten Deli Serdang dan Doni Arianto (30) warga Jalan Setia Luhur, Gang Infanteri, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

penjambretKapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic, saat memaparkan, Senin (5/10) mengatakan, awalnya penangkapan ketiga pelaku saat Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru bersama beberapa anggotanya hendak melakukan patroli untuk mengantisipasi kejahatan di wilayah hukumnya.

Saat berada di Jalan Kapten Muslim, tepatnya di depan sekolah Akademi Maritim Belawan, yang tak jauh dari Polsek Helvetia, personil Reskrim Polsek Helvetia melihat empat pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor melakukan penjambretan. Petugas yang melihat, lalu mengejar dan berhasil menangkap dua pelaku yakni Doni dan Arif selanjutnya dilakukan pengembangan.

“Lalu kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku M Robani. Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri. Disitu kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan dan tepalak kaki kirinya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku berinisial I alias C (20) warga Jalan Gatot Subroto, Gang Rasmi, Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.

“Pelaku ini semua sudah kerap bermain di seputaran wilayah hukum Polsek Helvetia, dari pengakuan mereka sudah lebih dari empat kali bermain dan para pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya.

Dari ketiga pelaku, petugas kita  mengamankan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU BK 6379 ACH, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5057 ACR, 1 buah tas ransel berisikan KTP, kartu ATM dan HP nokia. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) subs 56 ayat ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

  • DEDI
banner 336x280