MEDAN – SUMBER
Terkait Satresnarkoba Polresta Medan diduga melakukan tangkap lepas seorang bandar narkoba berinisial R warga Jalan Denai Gang Drum, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dengan membayar Rp70 juta, yang terjadi belum lama ini.
Dengan adanya informasi bahwa Satnarkoba Polresta Medan diduga melakukan tangkaplepas terhadap seorang bandar narkoba berinisial R, pengamat hukum sekaligus Ketua Puspha Medan, Muslim Muis, Minggu (18/10) siang, mengatakan Propam Poldasu harus memeriksa Kasatnarkoba Polresta Medan. “Cari informasi dan Propam Poldasu harus segera periksa Kasatnarkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi SH SIK,” ujarnya.
Karena informasinya R merupakan seorang bandar dari F yang duluan ditangkap. “Jika F merupakan seorang kurir narkoba dan R merupakan bandar dari F, maka kepolisian harus menangkap R. Tujuannya agar kepolisian bisa memutus rantai peredaran narkoba di Kota Medan yang marak akan peredaran narkoba,” tegasnya.
Berita sebelumnya, seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pertama sekali ditangkap Kurir sabu berinisial F. Setelah kurir nyanyi dan menyebut nama R, barulah R ditangkap. Setelah R ditangkap, beberapa hari kemudian, R sudah dilepaskan dan F masih di dalam tahanan, ujarnya.
R ditangkap di Jalan Denai Gang 7 Kecamatan Medan Denai, Kamis (17/9) lalu. Setelah 3 hari dilakukan pemeriksaan, R dilepas polisi. Informasinya R diduga memberi Rp 70 juta terhadap kepolisian dan menanggungjawabi keluarga F yang merupakan kurirnya, tuturnya.
F ditangkap polisi duluan. Kalau gak salah barang-bukti sabu yang diamankan dari F sekitar 1/2 O atau sekitar 500 Jie dari jalan Denai Gang 7 itu. Setelah F ditangkap, barulah R ditangkap,” jelasnya sambil mengatakan tolong jangan beritahu kalau saya yang memberikan info.
Terpisah, Kasatnarkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi ketika dikonfirmasi, Rabu (14/10) mengatakan, info tidak benar, ujarnya melalui seluar. Namun saat ditanya kembali bahwa R diduga merupakan bandar narkoba ditangkap setelah F yang merupakan kurir dari R yang sebelumnya ditangkap Satresnarkoba duluan. Setelah F ditangkap lalu F nyanyi dan R pun ditangkap, lalu R diduga menyetor Rp70 juta dengan polisi agar bisa bebas dan F akhirnya masih tetap dipenjara karena R juga berjanji akan menanggung jawabi keluarga F. Lalu Wahyudi memilih tidak berkomentar lagi terkait dengan hal itu.
- KRISTOP