TEBING TINGGI – SUMBER
Frustasi terhadap pihak pemerintah kota Tebingtinggi akan prestasi yang diperbuat tidak mendapat perhatian, akhirnya nikmati sabu untuk menghilangkan kecewa.
Tersangka yang diketahui bernama Ianda Putra (34) alias Ian, warga jalan Yos Sudarso, lingkungan I, kelurahan Rantau Laban, kecamatan Rambutan, kota Tebingtinggi tertangkap tangan saat memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket kecil seharga Rp 200 ribu.
Informasi dihimpun di Mapolres, kejadian diawali dengan laporan masyarakat bahwa seseorang sering menikmati narkotika golongan I jenis sabu saat memancing ikan dilokasi pemancingan dikawasan Pondok Ringin desa Paya Bagas, kecamatan Tebingtinggi, kabupaten Serdang Bedagei. Menerima laporan, petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi langsung menuju TKP yang telah diketahui.
Saat itu terduga sedang asyik memancing, petugas langsung lakukan penyergapan dan menemukan barang bukti 2 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 set botol bong, 1 jarum suntik, 1 sendok pipet. Kemudian tersangka langsung digelandang ke Mapolres untuk mempertangjawabkan perbuatannya. “Aku mengenal sabu sudah 2 tahun, yakni ketika menjual batu akik di Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang persisnya simpang terminal. Ada seorang pelanggan batu akik menawarkan sesuatu yang tidak kuketahui, namun ternyata narkotika jenis sabu setelah di ajak untuk memakai secara bersama sama. Semenjak itu aku ketagihan menikmatinya untuk menghilangkan rasa kecewa dengan perekonomian yang pas-pas-an,” ucap Ian.
“Pekerjaan sebagai pembuat bungkus jok sp.motor sangat lah minim untuk menghidupi keluarga, akhirnya putus asa, kemudian menikmati sabu untuk menghilangkan kekecewaan sambil memancing. Sebelumnya saya atlit sepeda BMX semenjak kecil, dan ini dapat dibuktikan dengan banyaknya piala di rumah saya. Namun pihak pemko Tebingtinggi tidak pernah memberi perhatian terhadap atlit berprestasi. Jadi piala piala tersebut tinggal kenangan saja pak,” lirih Ian dengan wajah putus asa dengan membayangkan anak yang masih kecil.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- AGUSWAN