Tentara dan Polisi Temukan Narkoba

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Tim eksekuai Kodam I/BB Rumdis (rumah dinas) yang dipimpin Kolonel Arm Anggoro (Aslog) bergabung dengan kapolsek dan personil Polsek Sunggal melakukan eksekusi rumah Dedi Apriansyah (36) yang beralamat di Jalan Abadi Perumahan Sunggal, Selasa (17/11) siang.

banner 336x280

Eksekusi Rumdis di Asrama SunggalAdapun hasil eksekusi dari rumah Dedi Apriansyah ditemukan berupa 13 gram paket sabu siap edar, uang tunai Rp4 juta, 1 pucuk pistol air sofgun jenis FN dan magazen, 1 pucuk pistol mancis jenis revolver. Atas temuan itu, Dedi dan barang bukti diboyong ke Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tim eksekusi kembali melanjutkan pengosongan Rumdis yang ditempati oleh saudara Dedi Apriansyah dan rencananya yang menempati rumdis hanya prajurit yang masih aktif. Rumdis yang telah dihuni masyarakat sipil/yang tidak berhak di Asrama Sunggal akan langsung dieksekusi dipimpin Aslog Kasdam I/BB Kolonel Arm Anggoro.

Kegiatan tersebut didukung oleh beberapa personil diantaranya, Pomdam 10 personil, Kiwal 10 personil, Zipur 30 personil, Denintel 2 personil, Pendam 5 personil, Kesehatan 3 personil, Kumdam 4 personil, Pendam 2 personil dan staf Kodam.

Rumdis yang dieksekusi terdiri dari 4 unit diantaranya di Jalan Tritura No K583 perumahan Sunggal, bekas rumah Alm Pandapotan Simatupang yang dihuni oleh anaknya Naek Simatupang/boru Simanjuntak. Selanjutnya rumah akan dihuni oleh Kopda Jupri dari Kiwal. Kemudian, rumah di Jalan Sumpah Prajurit No K 41 perumahan Sunggal bekas Rumah Alm Sapri yang sekarang ditempati oleh menantu/keluarga besarnya dan rencana ditempati oleh prajurit Kodam yang belum terdaftar. Selanjutnya, rumah di Jalan Ampera Barat No 70 Perumahan Sunggal, bekas rumah Alm Saidi yang sekarang dihuni oleh anaknya, Rusli yang rencana akan ditempati langsung oleh Sertu Swardy dari Ajen dan rumah di Jalan Legawa Perumahan Sunggal bekas rumah Alm Hamzah yang
sekarang dihuni oleh anaknya, Mertih dan menantunya/suami Asdan.

Tim eksekusi menemukan adanya tempat penadah Ranmor, tepatnya di Jalan Prasaja No K278 rumah yang dihuni oleh istri Alm Marsinta Naibaho, ibu Boru Simbolon dan putrinya, Devi yang suaminya sedang menjalani hukuman yang divonis 5 tahun penjara karena kepemilikan sabu. Barang bukti yang disita dari rumah tersebut adalah
8 unit sepedamotor diduga ditadah dari hasil curian, 1 unit mobil toyota civic BK 1702 ZN, hasil sitaan  sepedamotor tersebut berikut 1 unit mobil diserahkan ke Polsek Sunggal. Aslog Kasdam I/BB Kolonel Arm Anggoro kepada wartawan mengatakan eksekusi tersebut berjalan dengan lancar, aman dan tidak ada terjadi kekerasan, ujarnya.

  • DEDI
banner 336x280