Komplotan Spesialis Jambret Jalanan Dibekuk

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Petugas Sat Reskrim Polresta Medan membekuk dua orang tersangka yang merupakan spesialis jambret jalanan dari dua lokasi terpisah di Medan, Kamis (26/11) kemarin.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni FS (23) warga Jalan Cokroaminoto Medan Perjuangan dan DS (30) warga Jalan Tembung, Gang Pisang, Deli Serdang.

banner 336x280

PAPARAN JAMBRETTersangka FS yang berprofesi sebagai tukang becak ini ditangkap di Jalan Karya Gang Wakaf Medan. Sedangkan tersangka DS ditangkap di Jalan HM Yamin Medan. Dari penangkapan ini petugas turut mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor BK 2944 PAE dan BK 4214 AFV, 35 unit tas hasil jambretan, dan berbagai dompet dan KTP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aksi penjambretan yang dialami seorang wanita bernama Mutia Sari. Korban dijambret saat keluar dari Masjid Raya Medan, Minggu (22/11). Saat korban sedang menyetop becak bermotor (betor), kedua pelaku mendatangi yang berboncengan naik sepedamotor mendatangi korban Mutia Sari. Kemudian salah satu pelaku menarik tas sandang milik korban hingga korban ikut tertarik dan terjatuh. Korban pun mengalami luka lecet di sekujur tubuhnya.

“Usai dijambret, korban membuat laporan dan ditindaklanjuti. Setelah kedua tersangka diamankan, satu tersangka masih dicari berinisial AV, mereka bermain bertiga satu tim,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Senin (30/11) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka kerap beraksi di sejumlah lokasi yakni di Jalan Amir Hamzah, Jalan Pandu, Jalan Putri Hijau, Jalan S Parman, Jalan Thamrin, Jalan Pemuda dan Jalan Sutrisno. “Keduanya merupakan spesialis jambret di Medan, selama Bulan Oktober hingga November, tersangka telah 30 beraksi,” sambung Mardiaz.

“Pengakuannya untuk biaya sehari-hari, tapi saat diamankan ditemukan alat isap narkoba (sabu),” ucap Mardiaz. Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

  • DEDI
banner 336x280