TANAH KARO – SUMBER
Polres Karo masih terus melakukan pengembangan seputar kasus pencurian kayu di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan di Jalan Lintas Karo–Langkat (Dalan Jahe), Desa Kuta Rayat, Kecamatan Naman Teran.
Ya, kasus ini mencuat pasca ditangkapnya 1 unit truk Colt Diesel bermuatan kayu olahan yang menyeret nama oknum polisi Aiptu Prawira Sembiring.
Teranyar, Sat Reskrim Polres Karo kembali mengamankan barang bukti tambahan berupa kayu olahan sebanyak 2 truk di lokasi yang sama, Kamis (24/03/2016) sekira pukul 18.00 WIB. Kayu tersebut diangkut menggunakan dua unit truk jenis Canter dikawal dua unit truk operasional Polres Karo.
Meski demikian, sesuai hasil investigasi yang dilakukan sejumlah wartawan dari kawasan perambahan hutan hingga ke Kota Kabanjahe pada hari yang sama, barang bukti kayu tersebut tidak dibawa ke Mapolres Karo.
Terpantau, kayu olahan itu langsung dibawa menuju ke salah satu kilang pengolahan kayu yang terletak di Jalan Lingkar Kabanjahe.
Seorang personil polisi yang membawa truk operasional Polres Karo bermarga Surbakti saat coba ditanya, malah mengaku jika truk pengangkut barang bukti kayu itu ditinggalkan di simpang Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat.
Ketika disinggung jika truk itu masih terlihat melintas di kawasan Tugu Bambu Runcing Kabanjahe usai melewati simpang Desa Lingga, oknum polisi itu salah tingkah. “Kalau gitu kurang tau saya pak, tanya saja sama Kasat Reskrim,” dalih Surbakti sembari berpura-pura memencet-mencet tombol HP nya.
Kasat Reskrim Polres Karo AKP Martua Manik SH MH kepada SUMUTBERITA, Jumat (25/03/2016) menyebutkan, pihaknya sengaja menitipkan barang bukti tersebut ke kilang kayu dikarenakan areal halaman Mapolres Karo tidak memadai untuk dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.
“Ya itukan tidak menyalahi aturan. Selama kita dapat menjamin lokasi itu aman sebagai tempat penitipan, nggak ada masalah. Lagian kalau dibuat di Polres, nanti kami nggak bisa upacara. Kan nggak mungkin kayu itu kami pindahkan satu-satu. Nggak mungkinlah kayu itu kami jual lae,” kata Martua.
Ia belum dapat memastikan hingga kapan barang bukti kayu tersebut dititip di kilang kayu itu. “Nggak bisa kita pastikan sampai kapan. Tapi kalau nanti berkasnya sudah siap, kayu itu akan kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan, ia menyayangkan tanggapan sejumlah kalangan yang meragukan pihaknya dalam menangani kasus illegal logging ini. Ia menuding, ada sejumlah pihak yang sengaja mengganggu proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Karo.
“Sebenarnya inilah ulah pelaku disana. Bagaimana supaya kami lemah dan mereka bisa terus mengambil kayu. Mereka cuatkan lah isu kalau kami nggak mampu menangani kasus ini. Dibilang pula kalau barang bukti yang sudah kami amankan ada 20 truk. Isu begini kan sangat mengganggu kami,” ujarnya tanpa menyebut siapa oknum yang dimaksud.
Ia menyebut, hingga kini ada sekitar 400 hektar kawasan hutan konservasi Kutarayat yang sudah dirambah. Ia mengaku merasa khawatir dampak perambahan hutan itu bagi warga Karo.
“Dampaknya nanti pasti kepada kalian (warga Karo) juga. Kalau aku kan nggak putra daerah. Sudah ada 400 hektar yang dirambah disana. Kalau kami saja yang bekerja nggak mungkin. Pemkab Karo dan UPT Tahura Bukit Barisan saja nggak peduli. Pemain-pemain yang disana banyak yang dari luar,” cetusnya.
Sementara, Kanit Tipiter Polres Karo Aiptu Antoni Ginting memaparkan, dari hasil penanganan kasus illegal logging tersebut, hingga kini pihaknya sudah mengamankan barang bukti kayu olahan berkisar 22 ton dari lokasi perambahan.
“Perkiraan kita sudah 22 ton yang diamankan dengan perincian 612 batang balok tim, 52 batang broti dan 30 lembar papan. Ditambah yang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe berkisar 15 ton,” jelas Antoni.
-
PARDI SIMALANGO