TANAH KARO – SUMBER
Bendahara Pengeluaran Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Berta br Surbakti, menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Polres Karo, Senin (11/04/2016). Ia diperiksa selama 6 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Ya, pemeriksaan ini merupakan kali kedua bagi wanita tersebut setelah sebelumnya juga menjalani pemeriksaan serupa, Senin (04/04/2016) lalu. Berta br Surbakti dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun SUMUTBERITA di Polres Karo menyebutkan, pemeriksaan tersebut terkait pencairan Dana Siap Pakai (DSP) percepatan kawasan relokasi Siosar sebesar Rp 42 miliar lebih kepada rekanan.
Selain itu, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan melaksanakan tugasnya sebagai kebendaharaan dalam pengelolaan dan apa-apa saja kegiatan proyek DSP di Siosar serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Hal ini dinilai tidak berpedoman kepada Peraturan Kepala (Perka) BNPB No. 6A Tahun 2011 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Sehingga, dugaan pelanggaran ini mencuatkan adanya indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang juga menyeret nama sejumlah pejabat penting di BPBD Karo.
Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Karo, Ipda A. Nainggolan SH saat ditemui sejumlah awak media membenarkan pemeriksaan terhadap bendahara BPBD tersebut. “Masih dalam tahap penyilidikan,” cetus Nainggolan singkat.
Dikatakan, Berta br Surbakti kembali diperiksa karena pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan. “Selain diperlukan keterangan tambahan, pemeriksaan ini juga berkaitan dengan ambruknya pekerjaan konstruksi pembangunan jambur Desa Sukameriah di Siosar,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pembangunan jambur Desa Sukameriah yang ambruk itu telah dicairkan sekitar Rp 800 juta lebih kepada rekanan. Dijelaskan, pada tahap I dicairkan sebesar 30% kepada rekanan sekitar Rp 391.000.000 dan tahap II sekitar 40 % sekitar Rp 475.817.650.
“Dari pagu pengelolaan anggaran DSP senilai Rp 76 miliar lebih, yang telah dicairkan kepada rekanan yakni sekitar Rp 42 miliar lebih,” jelasnya.
Dari pemeriksaan itu, tambahnya, diketahui ada pencairan pada tahap I kepada rekanan, namun tidak ada kontrak kerja. Meski demikian, ada juga terdapat kontrak kerja pada tanggal 28 Desember 2015. “Ini ada beda-beda kontrak kerja antara rekanan dengan BPBD. Kontrak kerja belum dapat keseluruhan masih sebagian saja,” kata dia.
Lebih lanjut dikatakan, usai mendalami pemeriksaan terhadap Berta br Surbakti, Unit Tipikor Polres Karo akan segera memanggil Sarman Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP Percepatan di BPBD Karo.
“Dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan gelar perkara. Setelahnya, kami akan memanggil pejabat lainnya seperti PPK-nya. Karena masih ada yang lebih bertanggungjawab terkait DSP percepatan pembangunan kawasan relokasi Siosar,” tegasnya.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA, pintu ruang Unit Tipikor Polres Karo tertutup rapat saat berlangsungnya pemeriksaan terhadap bendahara pengeluaran pembantu BPBD tersebut. Usai diperiksa, Berta br Surbakti yang mengenakan baju kaos warna biru dan celana jeans, terlihat buru-buru meninggalkan ruangan Unit Tipikor.
Seperti diketahui, pengucuran DSP ini untuk percepatan penanganan darurat bencana bagi korban erupsi Sinabung yang direlokasi di kawasan Siosar tahun 2015 sebanyak 370 Kepala Keluarga (KK) dari 3 desa yakni Desa Sukameriah, Simacem dan Bekerah.
Total pagu anggaran DSP senilai Rp 76.576.423.500 ini bersumber dari APBN yang dialokasikan pada anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) TA 2015 dan dikelola oleh BPBD Karo.
-
PARDI SIMALANGO – MORAL SITEPU