TANAH KARO – SUMBER
Sebanyak 9 orang dari 18 orang warga binaan (tahanan) penghuni blok C1 Letjen Jamin Ginting di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kabanjahe, terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Jumlah itu diperoleh usai dilakukannya test urine oleh tim Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, pasca ditemukannya dua paket besar sabu tak bertuan di dalam kamar mandi blok tersebut yang diperkirakan seberat 80 gram.
Kepala BNNK Karo, Drs. Adlin Mukhtar Tambunan kepada SUMUTBERITA di ruang kerjanya, Kamis (14/04/2016) menyebutkan, diketahui 9 orang positif narkoba, 7 orang negatif, 1 orang tidak dapat mengeluarkan urine dan 1 orang lagi menolak untuk di test.
“Untuk satu orang yang menolak di test, kita tidak bisa paksa. Kita tidak berwenang memaksa, terlebih yang bersangkutan adalah warga binaan rutan. Hasil test urine itu sudah diserahkan ke Polres Karo untuk proses lebih lanjut,” kata Adlin.
Sementara, Kapolres Karo AKBP Victor Togi Tambunan SH SIk melalui selulernya menegaskan, pihaknya tetap menyelidiki temuan sabu tersebut.
“Belum ada yang ngaku sebagai pemilik. Tetap kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Bagaimana barang itu sampai ada di dalam rutan. Akan didalami, perlu pembuktian yang akurat,” kata Victor.
Seperti diketahui, Kepala Rutan Kabanjahe, Kriston Napitupulu menemukan dua paket besar sabu di dalam kamar mandi tahanan, saat menggelar razia rutin kepada seluruh warga binaan, Rabu (13/04/2016) kemarin.
Selain dua paket besar sabu, petugas juga turut mengamankan 1 buah pipet kaca dan 3 buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan.
-
PARDI SIMALANGO