Dua Warga Aceh Diciduk di Dalam Mobil. Ada Apa.?

banner 468x60
TANAH KARO – SUMBER
Kedua pelaku saat berada di ruang Sat Narkoba Polres Karo. SUMBER/pardi simalango
Kedua pelaku saat berada di ruang Sat Narkoba Polres Karo. SUMBER/pardi simalango

Dua orang warga Desa Kuta Rih, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, masing-masing berinisial M (30) dan KA (30), ditangkap polisi di Jalan Besar Kabanjahe – Tiga Binanga, Desa Perbesi, Kecamatan Tiga Binanga, Selasa (19/04/2016) sekira pukul 22.00 WIB kemarin.

Keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA dari Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu diruang kerjanya, Kamis (21/04/2016) menyebutkan, kedua pelaku ditangkap saat hendak mengkonsumsi sabu di dalam mobil jenis Toyota Avanza BK 1838 BA yang di parkir di tepi jalan.

banner 336x280

Dikatakan, petugas yang kebetulan melintas dari lokasi saat itu, mencurigai gerak gerik kedua pelaku dan lantas menemui keduanya di dalam mobil. Benar saja, seorang pelaku sempat terlihat oleh polisi membuang sesuatu benda ke dalam parit yang berada di samping mobil.

Tak mau terkelabui, polisi meminta pelaku untuk memungut benda yang ia buang. Ya, satu buah dompet kecil berwarna hitam bertuliskan nama salah satu toko emas di Aceh, berisikan 6 paket kecil sabu terdapat di dalam dompet tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan polisi ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan. “Kedua pelaku hendak mengkonsumsi sabu itu di dalam mobil, karena kita juga menemukan peralatan untuk mengkonsumsi sabu,” kata Binsar.

Dijelaskan, dari kedua pelaku, polisi mengamankan 6 paket kecil sabu seberat 0,56 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening berles merah, 1 buah dompet kecil, 1 buah botol berisi air mineral dan 1 buah tutup botol plastik warna biru yang terpasang dua buah pipet plastik berbentuk L dan di salah satu ujungnya terpasang kompeng warna kuning.

“Kedua pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Binsar.

Sementara, salah seorang pelaku KA mengakui jika barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Aceh seharga Rp 700 ribu. “Memang kami mau makek bang, karena udah ngantuk,” kata KA.

Menurutnya, malam itu mereka hendak berangkat dari Aceh menuju ke Kota Berastagi untuk menemui istri KA di rumah keluarganya. “Mau menemui istriku aja bang,” kata KA lesu.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280