TANAH KARO – SUMBER
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, telah mencairkan dana relokasi mandiri tahap kedua sebesar Rp 180.294.400.000 (180 miliar) kepada 59 kelompok pengungsi erupsi Sinabung asal empat desa diantaranya Desa Guru Kinayan, Berastepu, Kuta Tonggal dan Gamber.
Keterangan itu disampaikan oleh Sekretaris BPBD Karo, Jhonson Tarigan didampingi Bendahara Pengeluaran BPBD Karo, Rusli Pinta Ulina Habeahan kepada SUMUTBERITA diruang kerjanya, Kamis (28/7/2016) siang.
Menurut Jhonson, pihaknya melakukan transfer dana tersebut ke rekening masing-masing kelompok, untuk selanjutnya disalurkan kepada anggota kelompok masing-masing. Hal ini, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Tim Pendamping Relokasi Mandiri (TPRM), tim teknis terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) relokasi mandiri.
Dikatakan, dari total dana tersebut, pengungsi akan menerima dana sebesar Rp 110.000.000 per Kepala Keluarga (KK), dengan rincian Rp 59.400.000 untuk biaya pembangunan rumah dan Rp 50.600.000 untuk biaya pembelian lahan pertanian.
“Setelah menerima dana tersebut, para pengungsi sudah dapat memulai pelaksanaan kegiatan ini dengan mencari tempat tinggal dan lahan pertanian mereka. Diharapkan ini akan selesai pada Desember 2016 mendatang. Selama pelaksanaan, masyarakat akan tetap didampingi oleh TPRM, tim teknis terkait dan BPBD Karo,” jelas Jhonson.
Dijelaskan lebih jauh, persyaratan yang harus dipenuhi pengungsi agar BPBD Karo dapat mencairkan dana relokasi mandiri tahap kedua tersebut, yakni mengacu pada SK Bupati No 361/139/BPBD/2016 tentang penetapan penerima bantuan rumah dan lahan pertanian, daftar penerima, Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara PPK dan ketua kelompok.
Selanjutnya, permohonan pencairan dana dari kelompok, permohonan pembayaran, daftar penerimaan dana yang sudah ditanda tangani pengurus kelompok dan telah disetujui PPK dan Kepala BPBD Karo serta Koordinator TPRM serta surat pernyataan pertanggung jawaban yang ditandatangani oleh pengurus.
Dipaparkan, adapun 59 kelompok yang telah menerima dana relokasi mandiri tahap kedua tersebut yakni Kelompok Gamber 1, Gamber 2, Gamber 3, Gamber 4, Gamber 5, Gamber 6, Gamber 7, Talapiduk, Gerak Terneh, Juma Pintu, Kata Suah, Lau Igul, Lau Borus, Perumbangen, Terlau, Juma Lepar, Lau Bakal, Peninjon, Pasar Pinter, Juma Gugung, Jumpa Rejeki dan Juma Pegegen.
Selanjutnya, Kelompok Tinambahen, Melas Umang, Eluk, Sabar Senna, Buluh Duri, Gerak Besi, Juma Siberteng, Juma Kerapat, Bakal Buhara, Lau Duri, Gurun Tiga, Rebba, Berastepu 1, Berastepu 2, Berastepu 3, Berastepu 4, Berastepu 5, Berastepu 6, Berastepu 7, Berastepu 8, Berastepu 9, Berastepu 10, Berastepu 11, Berastepu 12, Berastepu 13, Berastepu 14, Berastepu 15, Berastepu 16, Berastepu 17, Berastepu 18, Berastepu 19, Berastepu 20, Berastepu 21, Bunga Ncole, Sinabung Meciho, Sada Nioga dan Kelompok Arih Ersada.
“Tinggal satu kelompok lagi yang belum mendapat pencairan dana tersebut yakni Kelompok Lau Pirik Simalem. Hal itu dikarenakan ketua kelompoknya sedang ada urusan ke Jambi. Baru tadi mereka menandatangani syarat-syarat yang diperlukan,” tutup Jhonson.
-
PARDI SIMALANGO