TANAH KARO – SUMBER
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dewasa ini semakin mendapatkan perhatian dari semua pihak. Hal ini disebabkan karena jumlah korban yang semakin bertambah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH melalui Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS, saat membuka pembekalan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karo di Aula Akademi Kebidanan (Akbid) Pemkab Karo Kabanjahe, Kamis (4/8/2016).
Disebutkan, yang lebih memprihatinkan dalam kasus ini adalah, sebagian besar korban adalah kelompok perempuan yang berasal dari berbagai kalangan dan lintas status sosial.
“Banyak faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman perempuan tentang hak-hak mereka dalam sebuah perkawinan. Sehingga, sering kali mendapatkan diskriminasi, berbagai bentuk kekerasan termasuk penelantaran, hingga kehilangan hak asuh anak,” ujar Saberina.
Hal yang sama dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Kabupaten Karo, dr. Hartawati Tarigan. Dijelaskan, P2TP2A adalah lembaga fungsional yang bersifat sosial yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama unsur terkait.
Tujuannya, untuk memberikan layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban KDRT. “Layanan meliputi aspek medis, psikologi dan hukum bagi perempuan dan anak sebagai korban kekerasan tanpa dipungut biaya,” imbuhnya.
Sementara, seorang nara sumber, Emmy Suryana Lubis SH MAP tentang “Operasional Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak” menyebutkan, dalam kasus lain, perlindungan hukum terkait identitas anak dan perempuan korban tindak pidana seringkali terabaikan.
Menurutnya, hal ini dibuktikan dalam beberapa media massa yang menampilkan foto secara vulgar atau menyebutkan identitas anak korban tindak pidana yang sebenarnya bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberitaan identitas melalui media massa, guna menghindari labelisasi yang seringkali justru diungkap dalam pemberitaan baik secara langsung menyebut identitas korban maupun secara tidak langsung,” terangnya.
Dalam mengatasi permasalahan seperti ini, kata perempuan yang menjabat sebagai Biro Pemberdayaan Perempuan Pemprovsu ini, selain peran negara melalui pemerintah juga perlu adanya tanggung jawab dan kerjasama dari peran serta masyarakat.
“Peran serta masyarakat itu dapat dilakukan oleh lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha dan media massa,” ujar Emmy.
Ditambahkan, anak sebagai korban tindak pidana, memerlukan perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. “P2TP2A Kabupaten Karo harus hadir sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap anak korban tindak pidana di Kabupaten Karo,” tegasnya.
-
PARDI SIMALANGO