Blanko di Disdukcapil Karo Habis, Rekam e-KTP Deadline 30 September

banner 468x60
Warga melakukan rekam e-KTP di ruang Disdukcapil Karo. SUMBER/pardi simalango
Warga melakukan rekam e-KTP di ruang Disdukcapil Karo. SUMBER/pardi simalango

TANAH KARO – SUMBER

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo, kehabisan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini harus secepatnya ditangani, mengingat masa deadline rekam e-KTP akan berakhir 30 September 2016 mendatang.

banner 336x280

“Saya cukup kecewa atas kondisi ini. Untuk mengurus KTP yang hilang saja sangat susah, apalagi mengurus e-KTP yang baru. Padahal, Nomor Induk Kependudukan (NIK) saya sudah terdaftar di Disdukcapil,” ujar Benni Sitepu, warga Kabanjahe kepada SUMUTBERITA, Jumat (2/9/2016).

Pengakuan yang sama diungkapkan oleh Ginting, warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng. Menurutnya, ia terpaksa pulang ke desanya karena kekosongan blanko KTP tersebut. “Aku sudah foto dua minggu lalu. Sesuai jadwal, seharusnya KTP itu sudah selesai dicetak semalam. Aku terpaksa rugi waktu dan materi,” kesal Ginting.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karo, Mbaga Ginting kepada awak media ini membenarkan kekosongan blanko KTP tersebut sejak, Kamis (1/9/2016) kemarin. Menurutnya, untuk menambah stok sebelum masa deadline rekam e-KTP berakhir, pihaknya akan menjemputnya ke Jakarta.

“Blangko e-KTP habis sejak semalam, karena jatah dari pusat cuma 500 – 1000 blanko setiap pengambilan. Sementara yang dibutuhkan sebanyak 100 lembar blanko per hari. Blanko itu akan dijemput ke Jakarta, Senin (5/9/2016) dan dipastikan sudah akan tersedia, Kamis (8/9/2016) mendatang,” terang Mbaga.

Dijelaskan, apabila hingga masa deadline 30 September 2016 mendatang masyarakat belum melakukan rekam e-KTP, hal itu tentunya berdampak pada kesulitan dalam pengurusan dokumen lainnya seperti SIM, BPJS, Paspor, rekening bank dan sebagainya. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 112 Tahun 2013.

“Masyarakat diminta melakukan rekam e-KTP sebelum 1 Oktober 2016 mendatang. Pada tanggal tersebut, rekam e-KTP akan distop di seluruh kecamatan. Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, wajib datang ke Disdukcapil, bukan di kecamatan atau di kelurahan,” paparnya.

Hal ini, lanjutnya, sudah berulang kali disosialisasikan guna tercapainya target 100%. Sosialisasi ini juga akan dilaksanakan ke sekolah-sekolah khususnya bagi siswa kelas 3 tingkat SMA dan SMK sederajat, Senin (5/9/2016) mendatang. “Untuk rekam e-KTP, cukup melengkapi Kartu Keluarga, semuanya gratis,” cetusnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan e-KTP dan akte kelahiran, rekam e-KTP baru mencapai 86% dan kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 61,6% secara nasional.

Sedangkan untuk Kabupaten Karo, dari jumlah penduduk 396.317 jiwa (laki-laki 197.040 jiwa dan perempuan 199.227 jiwa), yang sudah melaksanakan rekam e-KTP sebanyak 249.106 jiwa atau telah mencapai 93%. Per Agustus 2016, e-KTP yang sudah dicetak sebanyak 189.513 keping atau 70,74%.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280