TANAH KARO – SUMBER
Keberhasilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara meringkus Edi Siboro sebagai salah satu aktor perkembangan sabu di Tanah Karo beberapa waktu lalu, tak dapat diimbangi oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.
Buktinya, BNNK Karo tak berdaya saat ‘menyaksikan’ pengedar sabu, Romy H. Sinulingga (31) lolos dari genggaman mereka, meski sebelumnya telah ditangkap. Pria berstatus PNS yang sudah bertahun-tahun menggeluti bisnis haramnya itu, berhasil mengecoh petugas.
Ceritanya, awalnya BNNK Karo menciduk pria berinisial MIS (21) di Jalan Letnan Rata Perangin-angin, Gang Kesatuan, Kabanjahe, Kamis (6/10) sekira pukul 19.20 WIB. Dari warga Jalan Pahlawan, Gang Selamat, Kabanjahe ini, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,22 gram di saku celana sebelah kanan.
Kemudian, petugas BNNK Karo mengintrograsi MIS. Diakuinya, barang itu ia peroleh dari Romy. Atas pengakuan itu, petugas selanjutnya membawa MIS ke rumah Romy untuk dilakukan penggerebekan.
Dari rumah tersebut, petugas mengamankan Romy bersama empat orang warga Kabanjahe masing-masing berinisial MR (31), NAT (34), BS (23) dan VP (36).
Saat rumah Romy digeledah, petugas mengamankan 1 buku tabungan Bank Sumut atas nama Romy H. Sinulingga, 2 buah pisau tumbuk lada, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy BK 2719 SAE dan 67 lembar plastik klip bening berles merah.
Tak sampai disitu, petugas BNNK Karo kembali melakukan pengembangan. Petugas selanjutnya mengintrogasi Romy. Ia mengakui jika barang bukti sabu yang diamankan dari MIS adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Namun, kata dia, barang tersebut ia beli dari seseorang yang diduga bandar besar sabu, Bagianta Bangun (34) di Jalan Jamin Ginting, Gang Pemda, Kabanjahe. Dari ‘nyanyian’ itu, di hari yang sama petugas selanjutnya menggiring Romy ke rumah Bagianta Bangun.
Anehnya, meski dikawal ketat oleh petugas, namun kedua tangan Romi sama sekali tidak diborgol. Alhasil, setibanya dikediaman Bagianta Bangun, Romy akhirnya berhasil melarikan diri.
Kepala BNNK Karo, Drs. Luhut M. Sihombing melalui Petugas Bagian Pemetaan Jaringan Settama BNNK Karo, Alexius Bintara Sinuraya kepada tim SUMUT BERITA di ruang kerjanya, Selasa (25/10/2016), membenarkan jika Romy H. Sinulingga melarikan diri saat dilakukan pengembangan kasus sabu di rumah BB.
Meski demikian, ia enggan berkomentar saat disinggung jika hal itu merupakan bentuk kelalaian pihaknya. “Intinya, kami akan mencari Romy. Tolong bantu kami untuk menemukannya. Ia berstatus DPO dengan Nomor DPO/03/X/Ka/pb.02/2016/BNNK-Karo tertanggal 6 Oktober 2016,” harapnya.
Ia selanjutnya menjelaskan secara rinci kronologis kaburnya Romy. Menurutnya, saat itu tim BNNK Karo menggiring Romy ke kediaman Bagianta Bangun di Jalan Jamin Ginting, Gang Pemda, Kabanjahe. Ia dibonceng seorang petugas BNNK Karo dengan mengendarai sepeda motor jenis matic miliknya.
“Sampai di lokasi, Romy menghubungi Bagianta melalui HP dan mengatakan jika ia sudah berada di depan gerbang bersama seseorang. Kemudian pintu rumah tersebut dibuka dan dua orang laki-laki dewasa keluar menuju pagar rumah. Ia menghampiri Romy dan petugas kita,” jelas Alexius.
Saat pintu pagar dibuka, kata dia, kedua laki-laki itu tiba-tiba mendorong petugas BNNK Karo yang melakukan pengawalan terhadap Romy. Sontak saja, Romy lepas dari tangan petugas. Mereka selanjutnya menggembok pintu pagar lalu berlari masuk ke dalam rumah bersama Romy.
‘Seolah-olah’ tak ingin targetnya lolos, petugas BNNK Karo lantas menghubungi Kepala Lingkungan (Kepling) untuk meminta bantuan agar pemilik rumah membuka pagar dan pintu. Meski demikian, permintaan itu tidak diindahkan oleh pemilik rumah.
“Sekitar 30 menit, pemilik rumah akhirnya membuka pintu dan pagar. Saat digeledah, Romy dan Baginta telah melarikan diri. Mereka melompati tembok belakang rumah. Saat ini, kita terus melakukan pencarian terhadap keduanya,” sebutnya tanpa menyebut status Baginta.
Dijelaskan, tersangka MIS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabanjahe dengan status tahanan titipan BNNK Karo. “Sedangkan empat orang lainnya masing-masing NAT, BS, MR dan VP berstatus wajib lapor dan berobat jalan. Tidak ditemukan narkoba,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO