Cueki BPKP dalam Pengelolaan Anggaran, BPBD Karo Rawan Terjerat Hukum

banner 468x60
Deputi BPKP Bidang Polsoskam PMK Pusat Dr. Binsar H. Simanjuntak (kedua kanan) bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana SH (tengah) saat menggelar pertemuan di rumah dinas Bupati Karo, Rabu (2/11/2016). SUMBER/pardi simalango
Deputi BPKP Bidang Polsoskam PMK Pusat Dr. Binsar H. Simanjuntak (kedua kanan) bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana SH (tengah) saat menggelar pertemuan di rumah dinas Bupati Karo, Rabu (2/11/2016). SUMBER/pardi simalango

TANAH KARO – SUMBER

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, diminta transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan dana APBN yang telah diberikan ke Karo berupa dana hibah Rehabilitasi Rekonstruksi (RR) relokasi mandiri tahap kedua sebesar Rp 190 miliar.

banner 336x280

Selain itu, juga dalam pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) dalam rangka percepatan relokasi 370 KK asal 3 desa diantaranya Desa Bekerah, Desa Simacem dan Desa Suka Meriah, untuk penanganan darurat bencana Sinabung di Siosar tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 76.576.423.500.

Hal itu disampaikan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Polsoskam PMK Pusat, Dr. Binsar H. Simanjuntak Ak MBA CPMA CA CfrA di rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Rabu (2/11/2016).

Hadir dalam kesempatan ini diantaranya, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) BNPB RI Ir. Harmensyah didampingi Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB Tetty Saragih, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumut, Mulyana.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agus­tatius Sitepu, Kapolres Karo AKBP Rio Nababan, Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Plt. Kepala BPBD Karo Ir. Martin Sitepu, Kadis PUD Karo Ir. Paten Poer­ba dan para Asisten serta SKPD lainnya.

Menurut Binsar Simanjuntak, penggunaan anggaran tersebut harus berdasarkan aturan serta prosedur yang tertib, transparansi dan akuntabilitas. Hal itu, kata dia, antara lain setiap pengeluaran negara harus akuntabel dan ada perintah serta dokumen.

“Apabila penggunaan anggaran tidak fiktif, tidak suap, tidak mark up dan tidak pungli, tentunya akan aman. Meski demikian, untuk mengantisipasi hal itu, BPBD Karo hendaknya jangan takut dalam menggunakan dana bencana bila dilakukan sesuai aturan,” cetus Binsar.

Dikatakan, daerah harus mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan. Baik aturan keuangan negara, pengadaan barang/jasa Pemerintah, Perpres dan Peraturan Kepala BNPB. “Dalam pengelolaan DSP kan ada MoU antara BNPB dan BPBD. BPKP harus dilibatkan sebagai pendampingan dalam rangka memperlancar penggunaan anggaran,” paparnya.

Dijelaskan, ada 9 daerah Kabupaten/Kota di Sumut yang memperoleh dan mengelola anggaran DSP. “Sejak awal perencanaan, BPBD di sejumlah daerah langsung meminta pendampingan. BPBD Karo justru meminta pendampingan di akhir masa penggunaan anggaran DSP,” kata dia.

Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Sumut, Mulyana mengatakan, pengelolaan anggaran DSP sebesar Rp 76 miliar oleh BPBD Karo, perlu penanganan secara khusus. “Sebelumnya, BPBD Karo sudah diingatkan agar melibatkan kami dalam pendampingan anggaran itu. Akan tetapi, hingga saat ini hal itu tidak direspon,” sebut Mulyana.

Menurutnya, hal ini tentu berpotensi menimbulkan kasus hukum. “Jangan nanti pengelolaan anggaran DSP di Karo sebesar Rp 76 miliar menjadi perkara dan bisa masuk ke pengadilan. Sebab dari awal tidak ada pendampingan dari BPKP Sumut,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Inspektorat Utama BNPB untuk melakukan audit dan mengontrol pertanggungjawaban anggaran DSP Rp 76 miliar yang dikelola BPBD Karo. “Apabila dalam pengelolaan anggaran DSP itu ada kerugian negara, harus dikembalikan,” sebutnya.

Plt. Kepala BPBD Karo Ir. Martin Sitepu memaparkan, adapun progres pelaksanaan relokasi mandiri yang telah dicairkan untuk lahan pertanian sebanyak 498 Kepala Keluarga (KK) dan 54 KK untuk hunian dari sebanyak 1682 KK. “Progres hingga 15 Desember 2016 mungkin tidak tercapai,” jelasnya.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280