TANAH KARO – SUMBER
Rahmad Sitepu (42) warga Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, tergolong pria pemberani. Pasalnya, ia nekat menanam puluhan batang ganja, meski dua lokasi perladangan itu terletak di kawasan zona merah Gunung Sinabung. Sialnya, lantaran dikibusi warga desanya, Rahmad Sitepu akhirnya berhasil dipergoki polisi. Ya goll lah.!!
Ceritanya, sekitar dua bulan belakangan, warga kerap melihat Rahmad masuk ke dalam desa tersebut. Padahal, desa itu sudah diinstruksikan agar dikosongkan mengingat aktivitas Gunung Sinabung yang terus meningkat.
Merasa curiga, warga lantas mencari tahu apa tujuan pria separuh tua itu kerap masuk ke dalam kawasan desa. Rasa curiga warga itu didasari atas perilaku sehari-hari Rahmad, yang dianggap sudah terlalu meresahkan warga desa. Menurut warga, ia kerap berbuat onar di desa itu.
Nah, kecurigaan warga ternyata benar. Usai dibuntuti, Rahmad diketahui memiliki puluhan batang tanaman ganja yang ditanam di perladangan Lapangan SD Inpres Desa Berastepu. Temuan itu menjadi bekal warga untuk mengantarkan Rahmad ke balik jeruji besi. Perbuatannya itu akhirnya beritahukan kepada polisi.
Atas informasi itu, polisi selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar lokasi selama dua hari. Benar saja, saat itu Rahmad terpantau oleh polisi sedang memasuki perladangan itu, Jumat (4/11/2016) sore. Ia akhirnya dipergoki polisi saat sedang meninjau tanaman ganja miliknya.
“Tanaman ganja itu terletak di kawasan zona merah, kita harus tetap waspada dan berhati-hati saat mengintai ladang ganja itu,” ujar Kapolres Karo AKBP Rio Ronal Risbohal Nababan bersama Dandim 0205/TK Letkol (Inf) Agustatius Sitepu, di lokasi penemuan ladang ganja.
Dikatakan, saat disergap petugas, Rahmad tak dapat berkutik. Dari lokasi itu, polisi mengamankan sebanyak 50 batang tanaman ganja siap panen. Polisi juga menemukan puluhan plastik klip bening berles merah di dalam gubuk reot di ladang itu. Plastik itu diduga dijadikan untuk bungkus sabu.
Tak sampai disitu, petugas selanjutnya menginterogasi Rahmad. Ia mengaku masih memiliki tanaman ganja lain di lokasi berbeda. Dari pengakuannya, petugas bergerak ke kawasan Kutambaru, tak jauh dari lokasi awal. Disana, petugas menemukan 8 batang tanaman ganja tumbuh subur.
Oleh polisi, Rahmad kemudian digiring ke Mapolres Karo guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Ia mengakui jika tanaman ganja dan plastik berles merah itu adalah miliknya. Tanaman ganja itu berumur 2,5 bulan. Menurut pengakuannya, ia baru bebas dari penjara,” jelas Rio Nababan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Karo AKP Binsar Pasaribu kepada SUMUT BERITA mengatakan, hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
- PARDI SIMALANGO