TANAH KARO – SUMBER
PT. Pertamina bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, menggelar launching dan penukaran Liquified Petroleum Gas (LPG) isi 3 Kg ke Bright Gas isi 5,5 Kg bagi PNS di Karo. Kegiatan ini digelar di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe, Senin (28/11/2016).
Turut hadir diantaranya, dari Pemkab Karo yakni Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS, Assisten Ekbang Drs. K. Terkelin Purba M.Si, Kadis Pertambangan dan Energi Karo Ir. Timotius Ginting, Kabag Perekonomian Topan Daniel BA dan para PNS Pemkab Karo.
Sementara dari SEE PT. Pertamina Wilayah II Sumatera Utara diantaranya, Hanggowo Wicaksono beserta Tim Monitoring dan agen-agen gas LPG yang ada di Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS menyampaikan, penggunaan gas LPG terbagi dua.
Hal ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG, pada BAB IV tentang penggunaan LPG pada Pasal 20.
Disampaikan, penggunaan LPG tersebut yakni secara umum dan bersubsidi, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan sesuai surat PT. Pertamina No 1215/F11452/2016-S3 tanggal 18 Oktober 2016 perihal penggunaan LPG Non Subsidi untuk PNS di Lingkungan Pemkab Karo.
Dalam hal ini, Bupati Karo juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2016 tanggal 2 November tentang penggunaan gas LPG Non Subsidi untuk PNS di Lingkungan Pemkab Karo.
Dikatakan, untuk menindak lanjuti pemakaian gas LPG Non Subsidi untuk PNS di Pemkab Karo, maka Pemkab Karo bekerja sama dengan PT. Pertamina telah menyediakan 250 tabung gas isi 5,5 Kg dengan cara menukarkan 2 tabung gas kosong ukuran 3 Kg menjadi 1 tabung gas isi 5,5 kg beserta isinya secara gratis.
“Kegiatan penukaran tabung gas beserta isinya ini diharapkan dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan berjalan dengan baik. Kiranya para PNS bisa menjadi panutan didalam penggunaan gas LPG Non Subsidi,” harap Bupati Karo.
Selanjutnya SEE PT. Pertamina Wilayah II Sumatera Utara Hanggowo Wicaksono menyampaikan resosialisasi penggunaan LPG yang baik dan benar.
Dipaparkan, harga LPG 5,5 Kg seharga Rp 320 ribu, untuk penukaran dari 2 tabung LPG isi 3 Kg menjadi 1 tabung LPG isi 5,5 Kg dikenakan biaya Rp 44 ribu ditambah harga isi ulang refill Rp 60 ribu, sehingga dikenakan biaya Rp 104 ribu.
“Kabupaten Karo adalah kabupaten keempat di provinsi Sumut yang melaksanakan kegiatan launching ini setelah Binjai, Sibolga dan Toba Samosir. Untuk informasi terkait PT. Pertamina dan pemesanan gas LPG dapat menghubungi contact Pertamina di nomor 1 500 000 yang aktif 24 jam,” jelas Hanggowo.
Usai menyampaikan resosialisasi penggunaan LPG, Hanggowo selanjutnya menyerahkan tabung gas 5,5 Kg kepada Bupati Karo yang diwakili Sekdakab Karo dr. Saberina br Tarigan MARS.
Berdasarkan amatan SUMUT BERITA, acara penukaran gas LPG dari isi 3 Kg ke isi 5,5 Kg dilanjutkan di halaman Kantor Bupati Karo. Puluhan PNS tampak berdatangan dengan membawa tabung gas isi 3 Kg untuk ditukarkan ke tabung gas isi 5,5 Kg.
- PARDI SIMALANGO