KPK Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi ke Pejabat Pemkab Karo

banner 468x60
Para pejabat eselon II dan III Pemkab Karo saat mengikuti acara sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan oleh KPK di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (29/11/2016). SUMBER/pardi simalango
Para pejabat eselon II dan III Pemkab Karo saat mengikuti acara sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan oleh KPK di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (29/11/2016). SUMBER/pardi simalango

TANAH KARO – SUMBER

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi kepada jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo di Aula Kantor Bupati Karo, Selasa (29/11/2016).

banner 336x280

Rombongan KPK terdiri dari Ketua Tim Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Aldiansyah Malik Nasution dan Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), M. Fitriyus.

Ketua Tim Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Aldiansyah Malik Nasution mengatakan, keberhasilan pencegahan gratifikasi maupun perilaku korupsi di semua instansi perlu dukungan semua pihak.

Dipaparkan, salah satu dari sejumlah upaya pencegahan gratifikasi dan korupsi adalah dengan memberlakukan aplikasi elektronik berbasis online pada semua layanan publik mulai dari Musrenbang, perencanaan anggaran, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban.

Dijelaskan, karena sistemnya terintegrasi, apalagi publik juga bisa mengakses, akan sangat sulit bagi oknum-oknum tertentu untuk ‘bermain’ seperti yang lewat-lewat. KPK akan terus memonitor dan mengevaluasi implementasi aplikasi tersebut yang dilakukan di daerah.

“Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut kesepakatan 14 kabupaten/ kota di Sumatera Utara dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang difasilitasi KPK bulan lalu,” kata pria yang akrab disapa Coky.

Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan KPK ini. Karena, kata dia, melalui sosialisasi pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Karo, pihaknya akan bertekad untuk mencegah korupsi.

“Sosialisasi ini bukan hanya sebatas seremonial, tetapi merupakan komitmen kita untuk menjadikan satu institusi yang memiliki tata kelola pemerintah yang baik,” pungkas Terkelin.

Hal ini, kata dia, tercermin melalui perilaku aparatur yang baik dan mampu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, mampu menciptakan satu wilayah bebas dari korupsi dan mampu menciptakan wilayah birokrasi yang bersih dan melayani.

Disampaikan, melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran Pemkab Karo dapat meningkatkan prestasi kinerja melalui tata kelola pemerintah yang berbasis elektronik (e-goverment).

“Semoga UU tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah (SPIP) dapat segera diterbitkan. Karena UU tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan preventif sebagai “Early Warning System” yang memperkokoh sinergi antara pengawasan internal dan eksternal (BPK),” harap Bupati.

Untuk diketahui, Bupati Karo telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 16 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah dan desa.

Pada Perbup tersebut, dalam pasal 1 point ke 14 menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, baik diterima di dalam negeri maupun luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280