TANAH KARO – SUMBER
Tindakan pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karo terhadap bus ilegal tanpa ijin trayek yang beroperasi di kawasan Terminal Terpadu Kabanjahe, masih terus berlangsung.
Meski telah dilakukan penertiban sebelumnya, namun hal ini dinilai sebagai formalitas semata. Buktinya, hingga kini masih terlihat bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak melalui ketentuan masuk ke kawasan Terminal Kabanjahe.
“Keluhan ini sudah berulang kali disampaikan, namun tetap tidak ada tindakan. Ini sengaja dibiarkan karena ditengarai ada kepentingan. Dishub Karo sudah melanggar kesepakatan bersama yang telah dilaksanakan,” ujar Boyan Kaban selaku Koordinator AKDP PT. Sutra – Aronta Kabupaten Karo kepada SUMUT BERITA, Rabu (7/12/2016) di Kabanjahe.
Dijelaskan, adapun kesepakatan yang telah dilanggar oleh Dishub Karo diantaranya, pembiaran bus AKDP yang masuk ke kawasan Terminal Kabanjahe untuk mengangkut penumpang. Padahal, kata dia, bus tersebut memiliki trayek diluar Kabanjahe – Medan.
Selain itu, kata dia, adanya pembiaran atas beroperasinya bus AKDP bernomor polisi/ seri nomor polisi luar dan pembiaran atas beroperasinya AKDP yang melebihi plafon ijin trayek Kabanjahe – Medan untuk pulang pergi (PP).
Disampaikan, pihaknya mengecam tindakan pembiaran ini karena telah merugikan pihaknya. Untuk itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar aksi ke Kantor Bupati Karo. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekesalan pihaknya terhadap kinerja Pemkab Karo.
“Dalam rencana aksi ini, kami akan membawa bus AKDP yang kami miliki ke seputaran Kantor Bupati Karo dan disana kami akan menyampaikan aspirasi,” cetus Boyan.
Ia mengingatkan, persoalan ini sangat rentan menimbulkan konflik yang sangat serius. “Ini soal ketidakadilan. Padahal kami sudah konsisten mengaplikasikan kesepakatan bersama yang sudah dicetuskan. Jika angkutan kami juga ada yang melanggar, silahkan ditindak. Jalankan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak konflik bakal terjadi,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, pihaknya menilai Bupati Karo Terkelin Brahmana SH sudah selayaknya mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Drs. Lesta Karo-Karo atas ketidakmampuannya dalam menyelesaikan permalasahan serius seperti ini. “Sikap Kadishub ini akan memicu konflik di lapangan antar awak sesama AKDP,” tutupnya.
- PARDI SIMALANGO