Soal Penilaian Berita Hoax, Ini Klarifikasi Asisten I dan Kabag Humas Pemkab Karo

banner 468x60
Dokumen surat edaran Bupati Karo, No : 491/1804/KOMINFO/2017, tertanggal 20 September 2017. SUMBER/dok

TANAH KARO – SUMBER

Sejumlah jurnalis yang bertugas di dataran tinggi Karo, meminta klarifikasi kepada Asisten I Pemerintahan Pemkab Karo, Drs. Suang Karo-Karo serta Kabag Humas dan Protokol Setdakab Karo, Drs Djoko Sujarwanto, ditempat terpisah, Senin (2/10/2017).

banner 336x280

Hal ini dilakukan mengingat adanya dugaan kerancuan antara surat edaran Bupati Karo, No : 491/1804/KOMINFO/2017, tertanggal 20 September 2017, bersifat penting, perihal penegasan atas pemberitaan media, dengan rilis yang dikirimkan oknum pegawai Humas dan Protokol Pemkab Karo via aplikasi WhatsApp kepada wartawan.

Surat edaran Bupati Karo ditujukan kepada internal pejabat pemerintahan diantaranya, Staf Ahli, para Asisten, para Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemkab Karo, Inspektur Kabupaten Karo, para Kabag Setdakab Karo, Direktur RSU Kabanjahe, Direktur Akbid, dan para Camat se Kabupaten Karo. Dikirimkan kepada wartawan sebagai bahan rilis berita.

Akan tetapi, berita surat edaran internal  yang berisi penegasan agar setiap pimpinan perangkat daerah mencermati setiap pemberitaan yang ada di media (cetak, elektronik dan media sosial), segera diklarifikasi apabila tidak sesuai dengan regulasi dan fakta. Dinilai, sejumlah wartawan kurang sesuai dan terlalu dipoles untuk suatu kepentingan.

Karena surat edaran internal yang semestinya hanya untuk lingkungan pejabat Pemkab Karo, justru dikemas menjadi berita oleh oknum tertentu, untuk dikirim wartawan kepada media masing-masing. Bahkan, pada alinea kelima rilis yang dikirim via group WhatsApp WARTAWAN DAN HUMAS, dianggap kurang lazim dan tidak seperti kebiasan gaya  tulisan pihak Humas Pemkab Karo.

Disana, dituliskan tanda kutip statemen Asisten I, Suang Karo-Karo, “Masyarakat Karo harus cerdas menyikapi informasi apapun, apalagi sudah tau kita banyak informasi hoax (bohong), jangan langsung ditelan, betul atau tidak, dikonfirmasi, jadi harus cerdas menanggapi informasi.

Disamping itu, jurnalis media massa arus utama yang bertugas di Kabupaten Karo diharapkan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi etika jurnalistik, faktualitas, obyektivitas serta disiplin dalam memverifikasi informasi. Pers yang bertanggungjawab ikut menjernihkan kekeruhan yang terjadi di media sosial dan tidak lantas ikut larut dan malah memungut isu-isu yang belum terverifikasi di media sosial jadi bahan berita,” harapnya.

Seiring pernyataannya tersebut, Asisten I Pemerintahan Pemkab Karo, Drs. Suang Karo-Karo ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (2/10/2017) siang menyatakan hal sesungguhnya. Bahwasanya dirinya secara pribadi tidak ada niat untuk menyudutkan  sesuatu hal.

“Sebenarnya ini bersifat normatif. Bupati mau setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat menjawab permasalahan apa yang terjadi di lingkungannya,” kata Suang.

Hanya saja, yang dia ungkapkan beberapa waktu lalu itu dengan seorang wartawan kemungkinan besar berbeda tafsir. “Intinya saya utarakan seperti itu. Tetapi kemasannya mungkin berbeda dengan penyampaian. Penulis mungkin menafsirkan berbeda. Terkait pemahaman penulis  bisa-bisa saja terjadi,” papar Suang.

Sementara, Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Karo, Drs. Djoko Sujarwanto juga menanggapi hal yang sama. Dikirimnya berita rilis untuk wartawan oleh salah seorang stafnya melalui aplikasi WhatsApp merupakan hal yang biasa dilakukan. Namun, sehubungan surat edaran internal yang dikemas menjadi berita sekaligus termuat asumsi penyinggungan terhadap citra dan kinerja wartawan yang menuai protes. Diakuinya sebagai bahan koreksi kerja kedepan pihaknya.

Surat edaran Bupati Karo No. 491/1804/KOMINFO/2017, tertanggal 20 September 2017, ini sendiri diterbitkan pasca kecelakaan tunggal truk pengangkut pelajar korban erupsi Gunung Sinabung oleh pihak BPBD Karo, Senin tanggal 18 September 2017, dikawasan Desa Sigarang-garang, Kecamatan Naman Teran. Dimana pada kecelakaan itu, satu orang meninggal dunia dan 37 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Pasca kejadian, Pemkab Karo merasa ada media yang memuat berita berdasarkan data dari media sosial yang keakuratannya  kurang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pimpinan Pemkab Karo merasa perlu membuat surat edaran kepada internal jajarannya. Apabila berita tidak sesuai fakta, agar segera diklarifikasi atau berkoordinasi dengan aparat hukum bila memerlukan tindakan lebih lanjut.

Namun, sejumlah jurnalis yang merasa membuat berita kejadian peristiwa kecelakaan tunggal sesuai dengan fakta dan data valid, merasa keberatan dengan rilis berita yang dikirim via WhatsApp. Karena beberapa alinea berita yang dikirim  dinilai mendiskreditkan wartawan. Termasuk jurnalis yang benar-benar bekerja dilapangan dan menghimpun data yang ada.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280