TANAH KARO – SUMBER
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe diminta untuk menunda eksekusi areal lahan di Jalan Mimpin Tua, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi yang melibatkan Bank Mandiri dan keluarga dari pihak Unah br Ginting. Hal ini guna menghindari terjadinya kemungkinan ricuh yang besar.
Hal ini disampaikan termohon eksekusi yang diwakili Ust Suherman Hutapea saat digelar rapat koordinasi (rakor) dengan para pihak terkait rencana eksekusi areal lahan tersebut, Jumat (27/10/2017). Sayangnya, tidak ada utusan pihak Bank Mandiri yang menghadiri rakor ini.
Rakor dengan rujukan surat Ketua PN Kabanjahe No : W2.U7/1859/HT.04.10/X/2017 dipimpin Kabag Ops Polres Karo, Kompol Bagi Ukur Sembiring dan Kapolsekta Berastagi Kompol Aron Tamba Tua Siahaan di ruang Pur-pur Sage Polres Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.
Sedangkan dari catatan undangan, terdapat perwakilan PN Kabanjahe, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo dan unsur pemerintahan Desa Sempajaya.
Dalam rakor ini, Ust Suherman Hutapea juga dengan tegas menolak rencana eksekusi. Hal ini dinilai wajar, karena pihaknya merasa banyak kejanggalan dalam perjalanan kasus yang melibatkan keluarga mereka dengan Bank Mandiri.
“Kami berpegang teguh pada surat yang kami miliki oleh pihak berwenang, hingga sampai titik darah terakhirpun pihaknya akan mempertahankan penguasaan tanah yang sejak tahun 1965 telah mereka duduki. Kami minta Ketua PN Kabanjahe bisa mempertimbangkan ini,” ujar Hutapea.
Apalagi sambung Suherman, pihaknya merasa telah dikibuli oleh utusan yang mengatasnamakan Bank Mandiri beberapa waktu belakangan. Hingga kini, sambung Suherman, mereka sudah bulat akan tetap mempertahankan tanah tersebut dengan cara mereka.
“Kami minta keadilan dalam kasus ini, bukannya kami tidak menghargai keputusan hukum. Mohon maaf, kami akan kuatkan barisan untuk tidak terjadinya eksekusi nanti,” tambah Suherman.
Sementara, perwakilan PN Kabanjahe yang berbicara saat rakor dengan sedikit arogan, menyatakan kalau PN Kabanjahe akan bertanggung jawab terhadap semua konsekuensi saat gelar eksekusi. Namun, pernyataan ini kemudian ditengahi oleh aparat kepolisian.
Kabag Ops Polres Karo Kompol Bagi Ukur Sembiring menyatakan jika Polres Karo akan berusaha sekuat mungkin untuk menjaga keamanan dalam eksekusi nanti agar tidak terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat.
“Urusan keamanan tentu wilayah kerja kami. Kami meminta agar apapun nanti keputusannya, tidak terjadi konflik yang meluas,” terangnya.
Berdasarkan amatan wartawan, ketidakhadiran pihak Bank Mandiri dari telah menimbulkan persepsi negatif. Situasi terakhir, kekuatan pihak yang menolak eksekusi juga semakin membesar, sehingga bila dipaksakan kemungkinan akan berbuah perlawanan yang masif dari tengah-tengah masyarakat yang berada di lingkaran kasus tanah jalan Mimpin Tua Berastagi.
- PARDI SIMALANGO