TANAH KARO – SUMBER
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Karo di aula Kantor Bupati Karo, Rabu (20/12/2017).
Satgas P4GN Kabupaten Karo terdiri dari unsur BNNK Karo, PNS, TNI/Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Dalam kesempatan ini, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyampaikan, narkoba adalah tantangan semua pihak. Dimana, narkoba sebagai kejahatan yang luar biasa, bisa menjerat siapa saja dan tidak memandang kaya atau miskin serta status sosial.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo tidak tinggal diam dengan situasi ini. Ia menyebut, pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini.
Kebijakan tersebut diantaranya, mengeluarkan Keputusan Bupati Karo No. 356/87/Bakesbang/2017 tentang pembentukan Satgas P4GN di Karo, menggelar sosialisasi tentang bahaya narkoba di setiap kecamatan, tes urine serta memperingati Hari Anti Narkoba Internasional.
“Selamat bekerja kepada Satgas P4GN Kabupaten Karo. Dengan dikukuhkannya Satgas P4GN ini, diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di Karo. Hal ini guna kemajuan dan kebaikan kita bersama,” tutup Terkelin.
Turut hadir dalam acara ini diantaranya, Plt Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Dr Dahlan SH MH, Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0205/TK Mayor Inf Arjun Sidauruk dan Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-Karo.
- PARDI SIMALANGO