TANAH KARO – SUMBER
PT. Nusantara Siana Eko Solusi (NSES) menawarkan kerja sama dengan Pemkab Karo dalam program penanggulangan dan pemanfaatan sampah di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Perusahaan ini bergerak dibidang energi efisiensi dan energi terbarukan dengan teknologi yang ramah lingkungan.
“Metode serta teknologi pengolahan dan pemanfaatan sampah yang kami tawarkan merupakan integrasi pengalaman beberapa perusahaan di USA, UEA dan India,” jelas Direktur Operasional PT. NSES Armawati Chaniago didampingi Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut Dana Tarigan saat beraudensi dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Jumat (23/8/2019).
“Metode ini efektif untuk pemanfaatan sampah menjadi pupuk, briket dan cairan metanol yang sangat dibutuhkan di sektor pertanian dan industri. Selanjutnya, dapat mengatasi dampak permasalahan timbunan sampah dan mempertahankan ketersediaan lahan TPA tanpa penambahan lahan baru,” tuturnya.
Tak hanya itu, cara ini juga mendukung capaian kebijakan strategi daerah dibidang penanganan sampah dan memberi manfaat positif bagi pemerintah, masyarakat dan lingkungan. “Kerjasama ini dinamakan Public and Private Partnership (PPP) ataupun Build-Own-Operate (BOO) maupun skema lain yang disepakati dengan pembiayaan dari perusahaan tanpa membebani APBD Karo,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, jika Pemkab Karo menyepakati tawaran kerja sama tersebut, hari ini juga pihaknya langsung meninjau lokasi TPA yang tersedia. “Jika memenuhi syarat, dalam minggu ini perusahaan langsung menandatangani MoU agar bulan Oktober mendatang kami sudah dapat langsung bekerja,” tutupnya.
Menyahuti itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan, program yang ditawarkan tersebut sangat menguntungkan Pemkab Karo. Pasalnya, sampah-sampah yang bertumpuk di TPA akan menjadi keuntungan bagi petani karena dapat dijadikan pupuk, briket dan sebagainya.
Menurutnya, jika sampah tersebut sudah diolah, akan mengurangi polutan, mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor persampahan serta melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar dari bahaya sampah.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini ia meminta Dinas Lingkungan Hidup selaku tim teknis untuk mendampingi pihak PT. NSES meninjau TPA di Desa Nangbelawan, Kecamatan Simpang Empat, agar dapat dijadikan referensi. Ia juga mengharapkan PT. NSES dan Pemkab Karo dapat segera membuat nota kesepakatan.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lisma br Ginting menyampaikan selain di Desa Nangbelawan, masih ada lokasi TPA lainnya yakni di Desa Keriahen, Kecamatan Juhar dan Desa Tongging, Kecamatan Merek. “Mengingat lokasi TPA lainnya begitu jauh, kita memilih TPA Nangbelawan yang merupakan lokasi induk,” tutur Lisma.
Menurutnya, program tersebut sangat membantu Karo tanpa terbeban biaya pengolahan sampah. Disamping itu, menaikkan Gross City Product dibidang energi terbarukan dalam siklus ekonomi pemanfaatan sampah. Hingga berita ini dirilis, PT. NSES menyatakan TPA Nangbelawan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan pengolahan sampah berbasis PPP.
- PARDI SIMALANGO