Bupati Karo Hadiri Rakor Karhutla di Medan, ini Langkah Pemkab Karo

banner 468x60

MEDAN – SUMBER

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menghadiri rapat koordinasi (rakor) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan P. Diponegoro Medan, Jumat (20/9/2019).

banner 336x280

Rakor dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan dihadiri oleh Forkopimda Sumut. Menurut Edy, rapat dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan serta beberapa daerah di Sumut yang terkena dampak asap kiriman dari provinsi lain.

Ia mengharapkan, melalui rapat ini dilakukan koordinasi dan langkah-langkah untuk mengoptimalisasi karhutla serta dampaknya dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir dampak karhutla di Sumut.

Dengan tegas, ia memerintahkan seluruh pemerintah daerah dan Forkompimda di kabupaten/ kota untuk bekerjasama dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla di daerahnya masing-masing, membentuk posko – posko karhutla dan berpedoman terhadap Instruksi Presiden (Inpres).

Bupati Karo usai pelaksanaan rakor menyampaikan, pihaknya sudah menindaklanjuti Inpres No. 11 Tahun 2015 tentang peningkatan dan pengendalian karhutla. Ia mengaku sudah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD untuk melakukan tindakan pencegahan.

“Pemda Karo bersama Forkopimda juga sudah menggelar rapat antisipasi pencegahan karhutla di aula Kantor Bupati Karo pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu. Disamping itu, juga dilaksanakan pembahasan rencana aksi daerah pencegahan karhutla di Karo yang dipusatkan di kawasan Penatapan Sipiso-piso Tongging pada tanggal 23 Agustus 2019 mendatang,” tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya bersama TNI, Polri dan BPBD Karo sudah melakukan pemasangan baliho dan spanduk himbauan pencegahan karhutla di seluruh kecamatan di Karo. “Di baliho dan spanduk tersebut jelas tertulis, pelaku karhutla akan dilakukan tindakan tegas,” jelasnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lisma br Ginting didampingi Kasi Dinas Lingkungan Hidup Romalisda Sihaloho membenarkan Pemkab Karo bersama Forkopimda sudah beberapa kali menggelar rapat terkait pencegahan karhutla di Karo. “Himbauan melalui tulisan di spanduk sudah dipasang di 17 kecamatan se Kabupaten Karo. Spanduk tersebut berdiri di kawasan rawan karhutla,” jelas Lisma.

Adapun isi narasi spanduk tersebut menurutnya yakni : “Perhatian!!! Dihimbau untuk tidak membakar hutan dan lahan (semak belukar, ladang, kebun dll) untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Perbuatan ini diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam pasal 187 KUHP”.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280