SUMUTBERITA.COM, Karo – Satres Narkoba Polres Karo melakukan penangkapan terhadap tiga orang warga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, Senin (30/9/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh SUMUTBERITA.COM dari Paur Subbag Humas Polres Karo Aiptu Jonni Sitepu menerangkan, penangkapan berawal saat petugas menerima informasi yang dapat dipercaya tentang terjadinya penyalahgunaan narkotika disalah satu rumah milik warga bernama Budiono.
“Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan target, selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai. Didalam rumah petugas menemukan dua orang laki-laki bernama Toga Harianja Sinaga (28) dan Luter Ginting (33),” jelas Jonni.
Menurutnya, petugas akhirnya mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian serta sekitar rumah. Saat digeledah, dari Toga Harianja Sinaga ditemukan 5 bungkus ganja dibungkus kertas warna coklat, 2 bungkus plastik bening berisi biji ganja.
Selanjutnya, 22 paket ganja, 1 buah kotak rokok, 2 buah potongan kertas warna coklat, 4 lembar kertas warna coklat didalam bungkusan plastik assoy warna merah dan biru, 1 buah plastik assoy warna biru berisi ganja, 1 unit timbangan warna oranye serta uang tunai sebesar Rp 485 ribu.
Sementara dari Luter Ginting, polisi menemukan 1 buah kotak plastik berwarna silver berisi 16 paket plastik klip berles merah diduga berisi sabu, 16 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 buah plastik klip berles merah ukuran sedang.
Selanjutnya, 1 buah kotak rokok berisi 10 buah plastik klip berles merah dalam keadaan kosong dan 1 buah kotak rokok berisi 4 buah pipet plastik dimana 1 buah pipet plastik ujungnya runcing yang dijadikan sebagai sekop.
Lebih lanjut disampaikan, dari upaya pengembangan atas keduanya, polisi selanjutnya mengamankan satu orang laki-laki bernama Piano Sitepu (45) di lokasi yang sama. Darinya, petugas mengamankan 3 paket plastik klip berles merah diduga berisi sabu dengan berat brutto 1,77 gram.
Selain itu, 1 buah kaca pirex, 1 buah kotak rokok, 1 lembar uang pecahan Rp 2 ribu, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam BM 6512 EE tanpa kunci kontak dan STNK.
“Ketiganya berikut seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk diproses. Toga Harianja Sinaga dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. Sementara, Luter Ginting dan Piano Sitepu dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo. 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun,” tutup Jonni.
- PARDI SIMALANGO