Operasi Zebra Toba 2019, ini 8 Target Pelanggaran yang Akan Ditindak

banner 468x60

SUMUTBERITA.COM, Karo – Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK mengatakan, permasalahan lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis. Salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan.

Hal ini disampaikan saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba 2019 di halaman Mapolres Karo, Rabu (23/10/2019). Bertindak sebagai komandan upacara yakni Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Karo Ipda Edi Erwanto.

banner 336x280

Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum disertai kegiatan preemtif dan preventif secara selektif prioritas meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, guna mewujudkan Kamseltibcarlantas di Sumatera Utara.

“Keselamatan memang suatu yang pertama dan utama dalam berlalu lintas. Dalam konteks ini, lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan, cermin budaya bangsa dan cermin tingkat modernisasi,” jelas Benny.

Hal ini, kata dia, sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana dalam memenuhi kebutuhan hidup. Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital. Dimana, operasional order angkutan publik sudah berada dalam genggaman atau cukup menggunakan ponsel.

“Pada prinsipnya, setiap pelanggaran lalu lintas terutama yang membahayakan keselamatan pengendara, akan ditindak. Untuk target operasi, ada 8 jenis pelanggaran,” tegasnya.

Untuk diketahui, Operasi Zebra Toba 2019 akan digelar serentak mulai hari ini, Rabu 23 Oktober 2019 hingga dua pekan kedepan. Berikut adalah 8 target pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Toba 2019:

1- Melawan arus lalu lintas

2- Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

3- Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan safety belt (sabuk keselamatan)

4- Menggunakan ponsel saat mengemudi

5- Berkendara di bawah umur

6- Berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk)

7- Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotator yang bukan untuk peruntukannya

8- Berkendara melebihi batas kecepatan.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280