SUMUTBERITA.COM, Karo – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengikuti ajang bergengsi 10 kabupaten terpilih untuk diwawancarai yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pusat dalam rangkaian event “Paritrana Award 2019” di The Ritz Carlton Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Kehadiran Terkelin didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan UKM Kabupaten Karo Adison Sebayang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Karo Sanco Simanullang
Dalam pelaksanaan event ini, pihak panitia ingin melihat dan menilai sejauh mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dapat mendorong seluruh pekerja, termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH dalam wawancara menjelaskan, Pemkab Karo selalu komitmen mendukung program dan kebijakan pemerintah pusat, terkhusus dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jauh hari sejak kepemimpinannya, hal ini sudah menjadi perhatian serius.
“Dalam upaya serius ini, sudah melahirkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 24 Tahun 2016. Ini mengisyaratkan agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Karo menghimbau perusahaan yang sedang mengurus perijinan untuk mendaftarkan pegawai buruhnya di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Terkelin.
Selain Perbup, kata dia, pihaknya juga telah mempersiapkan surat edaran, untuk menjaring SKPD yang bersentuhan dengan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yakni Dinas PUPR Karo. Kedepan, ia menegaskan perusahaan yang mengikuti lelang proyek, saat proses tender sudah mendaftarkan pegawai buruhnya, sebelum menang tender.
“Jika menang tender, iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong dari pagu nilai proyek. Tujuan dan manfaat ini sangat berarti bagi pekerja buruh dalam perlindungan jaminan keselamatan kerja. Semisal saat bekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam pengerjaan proyek,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karo Sanco Simanullang membenarkan Pemkab Karo terpilih diantara 10 kabupaten untuk tampil sebagai Paritrana Award 2019. Menyikapi ini, Pemkab Karo harus menjelaskan peran serta dan komitmennya, sehingga BPJS Ketenagakerjaan Karo saat ini sudah menuju baik dengan adanya Perbup Karo untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program yakni empat macam manfaat, yaitu untuk kematian, hari tua, pensiun dan kecelakaan/ keselamatan kerja. Sasaran ini, kata dia, mencakup pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), PTSP dan PUPR.
“Namun, BPJS Ketenagakerjaan Karo banyak mengalami kendala di Dinas PUPR. Hal ini menyangkut pegawai buruh perusahan yang menang proses tender lelang tidak mendaftarkan pegawai buruhnya. Kasihan pegawai buruh jika mengalami kematian tidak dapat santunan, apabila belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” imbuh Sanco.
Ia memaparkan, pihaknya menjaring para peserta yang sudah aktif berusia 17 tahun keatas hingga batas maksimal masa produktif usia 60 tahun. Iuran biaya satu orang per bulan sebesar Rp. 16.800.
“Nah, angka biaya ini yang sangat bermanfaat bagi pegawai buruh yang bekerja disuatu perusahaan rekanan proyek. Jika mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka peserta berhak mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
- PARDI SIMALANGO