SUMUTBERITA.com, Karo – Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak sebagai bentuk rasa cinta Tanah Air. Ini sangat mudah, praktis, dan dapat dilakukan dimana saja sehingga tidak lagi harus datang dan mengantri ke kantor pajak. Cukup mengunjungi aplikasi DJP Online.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang saat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kamis (10/3/2022).
Oleh karena itu, Cory mengajak dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara E-Filing sebelum 31 Maret 2022.
“Untuk itu, saya menghimbau dan mengajak kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Karo untuk segera mengisi dan melaporkan SPT Tahunan-nya, sebelum jatuh tempo,” ajak Cory.
Ia menambahkan, pajak yang kita bayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan bangsa dan negara Indonesia khususnya pembangunan wilayah Kabupaten Karo.
- PARDI SIMALANGO/ KOMINFO KARO