KARO, SUMUTBERITA.com – Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pasar Inpres Kabanjahe mendadak jadi pusat perhatian saat seorang nasabah bernama Marlina Sari br Kacaribu (39) bersama suaminya mendatangi kantor tersebut di Jalan Kapten Pala Bangun Kabanjahe, Senin (17/7/2023).
Kedatangan Marlina untuk meminta penjelasan kepada pihak Bank Mandiri karena merasa tidak terima dirinya tiba-tiba di blacklist alias masuk dalam daftar hitam oleh Bank Indonesia (BI).
Kepada sejumlah wartawan, Marlina menjelaskan bahwa awal masalah tersebut bermula atas ulah salah seorang oknum pegawai Bank Mandiri KCP Pasar Inpres Kabanjahe bernama Feri Ginting. Menurutnya, pada bulan Juli tahun 2020 silam, ia mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 100 juta.
Sesuai perjanjian, ia membayar angsuran kredit selama 36 bulan (3 tahun), dengan cicilan Rp 3.050.000 per bulan. Sejak bulan pertama pembayaran angsuran, pihak Bank Mandiri menerapkan sistem manual atau menagih langsung kepada nasabah. Ya, angsuran pinjamannya ditagih oleh Feri Ginting setiap bulan.
Selama angsuran berjalan, Marlina mengaku jika dirinya sama sekali tidak pernah terlambat atau menunggak pembayaran. Hal itu dikuatkan dengan kwitansi pembayaran yang telah ia kumpulkan. Singkat cerita, setelah 35 kali angsuran dan tersisa satu kali lagi, ia kembali mengajukan kredit pinjaman KUR untuk kedua kalinya.
“Aku yakin pengajuan pinjaman kedua ini pasti berhasil, karena angsuran pinjaman pertamaku nggak pernah telat. Setelah kuajukan, Bank Mandiri menerima permohonanku. Semua berkas yang diminta udah ku lengkapi. Mereka bilang pinjaman kedua ini sedang di proses,” tutur Marlina.
Meski demikian, lanjutnya, beberapa bulan pasca pengajuan, pinjaman kedua yang diharapkan tidak kunjung cair. Setiap kali ia pertanyakan ke kantor Bank Mandiri KCP Kabanjahe, pegawai yang menangani proses pencairan pinjaman selalu memberi jawaban sedang dalam proses. “Padahal untuk pinjaman kedua ini sudah dilakukan survei,” jelasnya.
Merasa jenuh karena pengajuan pinjaman tersebut tidak kunjung cair, Marlina bersama suami mencoba mendatangi salah satu bank lain di Kota Kabanjahe guna mengajukan pinjaman. Permohonannya akhirnya diterima. Pihak bank kemudian memproses data dirinya.
Di Blacklist oleh Bank Indonesia
Marlina Sari br Kacaribu bak disambar petir di siang bolong. Ia kaget bukan kepalang setelah mengetahui namanya berstatus blacklist alias masuk dalam daftar hitam di Bank Indonesia (BI) usai dilakukan pengecekan oleh pihak bank. Status blacklist itu terkait kredit macet atas pinjaman di Bank Mandiri KCP Kabanjahe.
Merasa tidak terima, ia bersama suaminya saat itu juga mendatangi kantor Bank Mandiri KCP Kabanjahe guna meminta penjelasan. Namun, ia tidak mendapatkan jawaban pasti. Bahkan, ia juga tidak diberikan akses saar meminta untuk bertemu dengan pimpinan cabang.
“Kami sempat ribut dengan pegawai Bank Mandiri karena kami tidak mendapat jawaban apapun atas masalah ini. Mereka juga tidak mengijinkan kami bertemu dengan pimpinan,” kesal Marlina.
Ia mengaku, dirinya sudah 12 tahun menjadi nasabah Bank Mandiri dan tidak pernah bermasalah. “Kami sudah 12 tahun menjadi nasabah disini dan tidak pernah bermasalah terkait pembayaran angsuran. Tapi kenapa tiba-tiba namaku di blacklist di bank lain?,” tanya Marlina.
Angsuran Digelapkan Pegawai
Pihak Bank Mandiri KCP Pasar Inpres Kabanjahe akhirnya memberikan penjelasan kepada Marlina. Mereka mengungkapkan jika pegawai Bank Mandiri atas nama Feri Ginting tidak menyetorkan angsuran bulanan yang telah ia terima dari Marlina.
“Ternyata angsuran yang dikutip dari saya tidak disetorkan oleh Feri ke kantor. Seolah-olah kami yang tidak patuh aturan dan tidak menjalankan perjanjian dengan baik,” ucap Marlina sembari menunjukkan bebarapa lembar resi bukti pembayaran angsuran.
Ia mengungkapkan, Feri Ginting telah di pecat dari Bank Mandiri atas pelanggaran tersebut. Meski demikian, hal itu tidak dapat memulihkan namanya yang telah masuk daftar blacklist BI.
“Jadi bagaimana namaku yang sudah di blacklist di BI? Pinjaman kami KUR, yang diperuntukkan oleh pemerintah untuk usaha masyarakat. Kami tidak terima dengan ini. Apalagi mereka juga menutupi bahwa namaku sudah di blacklist BI. Mereka juga menanggapi kami dengan marah-marah,” keluhnya.
Atas keluhannya itu, ia menginginkan agar namanya dapat dipulihkan kembali oleh Bank Mandiri. “Kami hanya ingin pertanggungjawaban pihak Bank Mandiri agar nama kami dibersihkan dari sistem di BI. Sampai sekarang pimpinan Bank Mandiri belum memberikan keterangan apapun terkait pembersihan namaku,” jelasnya.
Sementara, Pimpinan Cabang Bank Mandiri KCP Pasar Inpres Kabanjahe, Muhammad Mulia saat dimintai keterangan terkait masalah tersebut melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, Minggu (23/7/2023) pukul 10.56 WIB, tidak dapat dihubungi.
PENULIS: REDAKSI