KARO, SUMUTBERITA.com – Seratusan pedagang asal Pusat Pasar Kabanjahe menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman gedung DPRD Karo, Jumat (19/1/2024) sekira pukul 09.25 WIB. Aksi ini dilakukan guna menolak keras pengesahan Peraturan Daerah (Perda) No. 01 Tahun 2024.
Dalam tuntutannya, ratusan pedagang melalui koordinator aksi menyampaikan penolakan atas penerapan Perda tersebut. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Karo kompak melakukan penindasan kepada rakyat karena telah menyepakati kebijakan yang mencekik leher.
Untuk diketahui, kenaikan retribusi ini telah disahkan di dalam Perda Kabupaten Karo No. 01 Tahun 2024 belum lama ini dan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2024 lalu.
Hal ini berlaku di sejumlah dinas seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait retribusi pasar, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata terkait retribusi objek wisata, dan Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir.
Salah seorang perwakilan pedagang Pusat Pasar Kabanjahe, Hendrik “Caesar” Ginting Munthe di sela-sela aksi damai menyampaikan, kenaikan retribusi ini sangat memberatkan pedagang karena kenaikannya yang sangat fantastis.
Ia merinci, sebelumnya para pedagang membayar retribusi sebesar Rp 36 ribu per bulan. Namun dalam Perda terbaru ini, mereka harus membayar berkali lipat hingga lebih dari Rp 100 ribu.
“Biasanya untuk kios ukuran 3×3 meter, kami membayar Rp 36 ribu selama satu bulan. Sekarang sudah naik menjadi Rp 270 ribu per bulannya. Kalau untuk ruko, dari Rp 160 ribu menjadi Rp 40 ribu per hari. Kenaikannya mencapai 750 persen, jelas kami menolak keras,” tutur Hendrik.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Caesar ini juga menegaskan pihaknya juga menolak pernyataan yang disampaikan sebelumnya oleh Ketua DPRD Karo agar pedagang Pusat Pasar Kabanjahe tidak membayar retribusi selama sebulan. Hal ini dinilai sebagai akal bulus agar penerapan Perda ini berjalan mulus.
“Kebijakan ini sangat menindas pedagang. Pemda dan DPRD benar-benar ingin menghisap darah kami. Ku ja nari kami tertande Nande Bayang, nindu mbarenda nande (Kemana lagi kami bersandar ibu beru Sebayang),” ujar Hendrik sembari menyentil Bupati Karo Cory Sriwaty br Sebayang.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com, dari hasil musyawarah bersama perwakilan pedagang, DPRD Karo menyatakan akan melaksanakan rapat kerja bersama Pemkab dan Forkopimda Karo sebelum tanggal 15 Februari 2024 mendatang dan dapat diperpanjang apabila belum ada keputusan yang dihasilkan.
Disamping itu, DPRD Karo juga menyatakan akan menunda pengutipan retribusi tersebut untuk sementara menunggu keputusan dari pemerintah. Untuk sementara, kutipan retribusi kepada para pedagang Pusat Pasar Kabanjahe hanya uang sampah sebesar Rp 2 ribu per hari.
PENULIS: TIM