KARO, SUMUTBERITA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan Pemilu, Rabu (24/1/2024) lalu. Dalam penertiban ini, Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP, KPU, Polsekta Berastagi dan Koramil 03/BT.
Penertiban APK ini dilakukan karena melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Keputusan KPU Karo No. 376 Tahun 2023 tentang Penetapan Tempat atau Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
“Hari ini, kami dari Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP dan beberapa pihak terkait untuk menindak pelanggaran pemasangan APK. Setelah melakukan pengawasan di berbagai wilayah, kami telah mengidentifikasi beberapa pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan ST.
Menurutnya, penertiban APK ini merupakan upaya untuk menjaga keberlangsungan Pemilu yang damai dan adil. Bawaslu berharap agar peserta Pemilu dapat mematuhi tata cara dalam pemasangan APK demi terciptanya lingkungan Pemilu yang bersih dan teratur, dengan mengedepankan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Gemar menjelaskan, setelah mendeteksi pelanggaran, Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, kata dia, jika tidak ada perbaikan atau perubahan yang dilakukan oleh peserta Pemilu, langkah penertiban menjadi pilihan terakhir.
“Hari ini merupakan kali pertama kami melakukan penertiban sejak tahapan kampanye dimulai. Pada tahapan sebelumnya, kami juga telah melakukan tindakan serupa,” jelasnya.
Dalam penertiban APK di seluruh wilayah, pihaknya juga telah melibatkan berbagai pihak terkait, baik sebelum masa kampanye maupun masuk masa kampanye di tingkat kabupaten maupun kecamatan. “Hingga saat ini, kami telah menertibkan sekitar ratusan APK. Angka ini masih bisa bertambah seiring dengan penertiban yang dilakukan pada hari ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai tempat penyimpanan APK yang telah ditertibkan. “Karena keterbatasan tempat di kantor Satpol PP, kami telah berkoordinasi dengan Panwaslu di kecamatan untuk menyediakan tempat penyimpanan yang aman untuk APK yang telah ditertibkan,” pungkasnya.
PENULIS: RED