KARO, SUMUTBERITA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 di aula Hotel Internasional Sibayak Berastagi, Rabu (7/2/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pengurus serta saksi masing-masing partai politik (parpol) serta awak media.
Moderator pelatihan, Tiora br Perangin-angin menyampaikan, pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 bertujuan untuk menyamakan persepsi antara saksi, pengawas TPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ia mengharapkan agar para undangan dan hadirin untuk serius mengikuti kegiatan sosialisasi ini mengingat pelatihan ini cukup penting bagi para saksi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
“Dalam pelatihan saksi ini salah satu tujuan kita ialah menyatukan persepsi antara penyelenggara dan peserta pemilu. Jangan sampai ada perbedaan persepsi antar peserta pemilu maupun penyelenggara,” jelas Tiora.
Tiora sebelumnya memaparkan profil masing-masing narasumber dan memberikan kesempatan kepada masing-masing narasumber untuk memberikan materi dan di sesi tanya jawab terkait materi pelatihan saksi.
Drs. Nggeluh Sembiring selaku narasumber memaparkan materinya terkait pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 dan dasar hukum dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penjabaran definisi saksi di TPS, tugas-tugas saksi, serta larangan bagi saksi.
“Dengan memahami dengan baik peran, tugas dan syarat menjadi saksi TPS, diharapkan Pemilu dapat berjalan dengan transparan dan mendapat kepercayaan masyarakat. Keberadaan saksi TPS merupakan fondasi kuat untuk memastikan integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia,” ucap Nggeluh.
Sementara, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Humas KPU Karo, Dumasari Surbakti dalam kesempatan ini mepaparkan tentang proses pemungutan dan perolehan suara dalam Pemilu, siapa saja yang berhak memilih sesuai aturan PKPU RI, dan ketentuan penghitungan.
Ia juga menekankan pemilih dalam memberikan suara diberikan kesempatan berdasarkan prinsip kehadiran, serta pemilih yang telah mengisi daftar hadir di TPS akan tetap dilayani walaupun telah melewati pukul 13.00 waktu setempat.
“Nah, untuk yang berhak memilih, yang tercatat dalam DPT/KTP/surat keterangan kependudukan, surat C Pemberitahuan berhak memilih mulai pukul 07.00 – 13.00 WIB. Untuk pemilih yang tercatat dalam DPT/KTP, formulir pindah memilih di mulai pada pukul 11.00 – 13.00 WIB. Untuk pemilih yang mendaftarkan diri sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK), KTP sesuai domisilinya di mulai pukul 12.00 – 13.00 WIB, namun tergantung ketersediaan surat suara,” terang Dumasari.
PENULIS: RED