JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Salah satu dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat hari pencoblosan adalah formulir pemberitahuan model C6. Formulir ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024.
Lantas, kapan formulir pemberitahuan model C-6 dibagikan? Simak penjelasannya berikut ini:
Kapan Formulir Pemberitahuan C6 Dibagikan?
Formulir C6 Pemilu adalah surat pemberitahuan kepada pemilih untuk mengikuti pemungutan suara dalam Pemilu. Berdasarkan informasi dari Buku Panduan KPPS yang diterbitkan oleh KPU RI, formulir pemberitahuan model C6 akan diberikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara atau H-3 pemungutan suara.
Aturan Pemberian Formulir C6 Pemilu
Formulir model C6 harus diberikan kepada pemilih sebelum hari pemungutan suara. Berikut aturan pembagian formulir pemberitahuan model C6 kepada pemilih Pemilu.
• Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.
• Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.
Pemilih Tetap Bisa Nyoblos Meski Tidak Ada Formulir C6
Mengutip dari Pasal 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 Pemilu tetap bisa mengikuti pemungutan suara Pemilu. Berikut ketentuannya.
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara terdapat pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6-KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh pemilih hilang, pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
SUMBER: detik.com