KARO, SUMUTBERITA.com – Polres Tanah Karo kembali menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu. Jika sebelumnya pelaku ditangkap di ladang warga, kali ini polisi melakukan penangkapan di kuburan.
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing menyebut, pihaknya menangkap pemuda berinisial PMT als Moneng (30) warga Desa Kutabuluh Simole, Kec. Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ini ditangkap di lokasi kuburan di Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sabtu(16/3/2024) sekira pukul 20.15 WIB. Penangkapan Moneng setelah adanya informasi masyarakat kepada polisi.
“Setelah mendapat info, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan lidik. Kita akhirnya menangkap pelaku setelah memastikan info yang masuk sebelumnya,” ungkap Henry di Mapolres Karo, Senin (25/3/2024).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 2 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,14 gram. Benda tersebut ditemukan di dalam tas sandang merk Eiger yang dipakai pelaku.
Selain itu, turut ditemukan 1 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah kaca pirex dalam keadaan kosong, serta uang tunai sebesar Rp 80 ribu. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya serta barang bukti yang diamankan,” kata Henry.
Menurutnya, pelaku saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Karo proses sidik dan lidik lebih lanjut. “Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Teks foto: Pelaku beserta barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/ist
PENULIS: RED/REL