Polres Karo Tangkap BD Sabu Warga Tanjung Balai, 20 Gram Sabu Diamankan

banner 468x60

KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang laki-laki berinisial HW (41) di simpang Gang Pendidikan, Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Senin 1 April 2024 lalu.

Warga Jalan Nangka Lk. II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai ini ditangkap atas dugaan dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

banner 336x280

Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing, Selasa (9/4/2024) mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika ini untuk peningkatan upaya penyelidikan dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya narkoba selama bulan Ramadan.

“Dari hasil lidik, kita mengidentifikasi target pelaku edar gelap sabu yang berada di Kabanjahe. Setelah kita dalami, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin 1 April 2024 lalu,” jelas Henry.

Ia menerangkan, saat dilakukan pengintaian oleh pihaknya, tersangka HW saat itu tengah berjalan di sekitar simpang Gang Pendidikan. Setelah memastikan target, personel Satres Narkoba langsung menciduk tersangka dan dilakukan penggeledahan.

Darinya, polisi menemukan 1 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 20 gram. Barang tersebut ditemukan dari dalam tas terbuat dari kain warna hitam berupa potongan lakban warna kuning. Selain itu, turut ditemukan 1 unit timbangan elektrik warna hitam serta 1 unit HP android merk Samsung warna hitam.

“Saat diinterogasi, tersangka tidak bisa berkelit. Ia mengakui kepemilikan sabu tersebut. Tersangka mengaku jika dirinya berencana untuk mengedarkan kembali kristal putih diduga sabu itu,” terang Henry.

Tersangka berikut seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo guna dilakukan proses sidik dan lidik lebih lanjut untuk pengembangan.

“Tersangka HW saat ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan. HW dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Teks foto: Tersangka HW beserta seluruh barang bukti di Mapolres Tanah Karo. SUMUTBERITA.com/dok Humas Polres Karo

PENULIS: RED/REL

banner 336x280