NIAS SELATAN, SUMUTBERITA.com – Seorang siswa SMK, inisial YN (17), di Kabupaten Nias Selatan meninggal dunia diduga usai menderita sakit akibat dianiaya oknum kepala sekolahnya berinisial SZ. Orang tua YN pun telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Nias Selatan.
Yantria Telaumbanua, selaku ibu korban melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Nias Selatan, Kamis, 11 April 2024. Hal itu ditandai dengan laporan nomor: STTLP/B/50/IV/2024/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumut.
Di dalam laporan tersebut, dijelaskan mulanya pada Selasa (26/3/2024), Yantria mendapat kabar dari saksi inisial IJ bahwa YN sedang sakit di rumah, di Desa Hilisaoto.
Yantria mendatangi anak pertamanya itu dan memberikan pengobatan. Lalu, pada Jumat (29/3), YN mengungkapkan kepalanya sakit karena dipukul SZ.
Pemukulan itu terjadi pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di sekolahnya. Alhasil, pelapor bersama keluarganya memberitahu ke pihak sekolah agar dapat menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Akan tetapi, SZ merasa tidak bersalah dan tidak mau bertanggungjawab. Seiring berjalannya waktu, YN menjalani perawatan di RS Thomsen Gunungsitoli. Lalu, Yantria pun melaporkan kejadian itu ke Polres Nias Selatan.
Saat kejadian itu coba dikonfirmasi lebih rinci kepada ayah YN, Sekhezatulo Ndruru. Namun, keluarga YN masih berduka karena korban telah meninggal dunia, Senin (15/4/2024) malam.
“Ini almarhum, anak kita, mau dibawa lagi ke Gunungsitoli untuk diautopsi,” kata Sekhezatulo, Selasa (16/4/2024) malam.
Di lain pihak, Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono membenarkan keluarga YN telah membuat laporan soal dugaan penganiayaan tersebut.
“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan,” kata Boney.
Ia menyampaikan belum ada penetapan tersangka. Dirinya pun enggan mengungkapkan apakah SZ sudah diperiksa atau tidak.
“Waduh, tidak boleh sampai sejauh itu. Karena itu sudah masuk ke ranah penyidikan kita. Nanti kalau saya kasih tahu, membuka informasi,” ujarnya saat ditanya apakah SZ sudah diperiksa atau tidak.
Meski begitu, Boney menegaskan proses penyelidikan akan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, serta lainnya.
“Belum (ada penetapan tersangka). Kan di tahap itu ada dari penerimaan laporan, kemudian melaksanakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, begitu,” tutupnya.
Teks foto: Ilustrasi penganiayaan
SUMBER: detik.com