JAKARTA, SUMUTBERITA.com – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Penetapan itu dilakukan berdasarkan rapat pleno.
Rapat pleno itu digelar di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Pasangan Prabowo-Gibran hadir langsung dalam pleno terbuka ini.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang membacakan berita acara KPU tentang penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih. Turut hadir Komisioner KPU RI lainnya beserta Sekjen KPU RI.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59%,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Dalam rapat itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar turut hadir. Anies-Muhaimin hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut jas.
Sementara pasangan calon lainnya, Ganjar Pranowo tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Ganjar mengaku tidak mendapat undangan. Mahfud Md, cawapres Ganjar di Pilpres 2024, juga tidak hadir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito, perwakilan dari parpol peserta pemilu, juga hadir dalam acara ini.
Rapat pleno ini digelar dua hari pasca-sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak MK.
Maka, Prabowo-Gibran akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Pelantikan rencananya digelar 20 Oktober 2024 mendatang.
Teks foto: Prabowo-Gibran resmi jadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 melalui penetapan KPU. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED