KARO, SUMUTBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karo menggelar sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta persiapan penyerahan syarat dukungan pencalonan perseorangan pada Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kab Karo yang dibuka oleh KPU Kab Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi para Komisioner KPU, Selasa (30/4/2024) sore.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Karo, Hendra Lias Sinulingga dalam kesempatan ini memaparkan seluruh tahapan dan jadwal serta syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Karo dari jalur perseorangan di Pilkada 2024.
Ia menyampaikan, tahap awal dimulai dengan pengumuman persiapan penyerahan dukungan perseorangan pada tanggal 5-7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bapaslon pada 8-12 Mei 2024.
“Sesuai UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 3 Tahun 2017, bapaslon dari jalur ini harus memenuhi syarat dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir. Selain itu, dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Karo,” jelas Hendra.
Ia mengungkapkan, jumlah DPT dari 17 kecamatan di Karo pada Pemilu 2024 sebanyak 300.088 pemilih. Jumlah tersebut dibagi dengan syarat dukungan minimal 8,5 persen. Dengan demikian, bapaslon perseorangan harus memiliki dukungan sebanyak 25.508 pemilih yang tersebar dari 9 kecamatan di Karo.
“Jumlah itu didapat dari dasar perhitungan yang tercantum dalam aturan Pilkada yakni kabupaten dengan jumlah pemilih yang termuat di DPT pada Pemilu terakhir dengan jumlah pemilih mulai 250 ribu sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen,” terang Hendra.
Ia menyampaikan, salah satu syarat dukungan perseorangan yakni berbentuk KTP elektronik. KPU Kab Karo akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan guna memastikan apakah dukungan tersebut benar-benar diberikan oleh masyarakat yang tertera di KTP.
Pelaksanaan Pilkada kali ini, sebutnya, sedikit berbeda dengan Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2024, bapaslon harus mengisi formulir pendaftaran melalui silon atau aplikasi pencalonan yang diunduh di KPU Kab Karo. Seluruh syarat pencalonan harus diisi melalui aplikasi ini.
Lebih lanjut dijelaskan, usai penyerahan dokumen syarat dukungan, pihaknya bersama KPU Provinsi dan melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan melakukan serangkaian proses verifikasi, perbaikan dokumen syarat dukungan, hingga penetapan pemenuhan syarat dukungan.
“Pemenuhan persyaratan dukungan perseorangan, tahap perbaikan, dan penyerahan dokumen dukungan dilakukan mulai dari tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024,” paparnya.
Sementara, untuk pendaftaran bapaslon, baik dari jalur perseorangan maupun partai politik (parpol) atau gabungan parpol akan dilaksanakan selama tiga hari pada 27-29 Agustus 2024 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan pada 27 Agustus-2 September 2024.
“Setelah tahapan ini, KPU Karo bersama KPU Provinsi akan melakukan serangkaian tahapan mulai dari penelitian persyaratan calon hingga perbaikan syarat calon pengganti dari tanggal 29 Agustus-21 September 2024. Kemudian penetapan calon dilakukan 22 September 2024,” sebutnya.
Untuk tahapan kampanye, KPU Karo telah menetapkan jadwal pada tanggal 25 September-23 November 2024.
“Ingat, pemungutan suara akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Karena informasi jadwal Pilkada 2024 di masyarakat masih banyak simpang siur. Setelah pemungutan suara, akan dilakukan penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November-16 Desember 2024,” pungkas Hendra.
Teks foto: Ketua KPU Kab Karo, Rendra Gaulle Ginting didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hendra Lias Sinulingga berfoto bersama peserta usai pelaksanaan sosialisasi tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serta syarat dukungan calon perseorangan. SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED