KARO, SUMUTBERITA.com – Hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) mana yang akan dipakai sebagai acuan bagi partai politik (parpol) untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024? Hasil Pileg 2019 atau 2024?
Pertanyaan ini mengemuka dari pengurus Partai NasDem saat sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta syarat dukungan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024 yang digelar KPU Kab Karo, Selasa (30/4/2024).
Ia mengungkapkan, pada Pilkada Karo 2020 lalu, NasDem berperan mengusung salah satu pasangan calon kepala daerah. Saat itu, kata dia, yang menjadi acuan pihaknya dalam mengusung pasangan calon mengacu pada Keputusan KPU No. 20 Tahun 2020 Pasal 6 Ayat 2 yakni hasil Pileg 2019.
Menanggapi itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kab Karo, Hendra Lias Sinulingga menjelaskan, berkaca pada perjalanan Pilkada sebelumnya, acuan parpol dalam mengusung pasangan calon terbentuk dari hasil Pemilu terakhir.
Menurut Hendra, meski pelantikan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 telah dijadwalkan pada Oktober 2024 mendatang, namun keputusan penetapan anggota dewan terpilih telah dikeluarkan sebelum September 2024.
“Dasarnya itu adalah SK Penetapan, bukan berdasarkan jadwal pelantikan. Jadi dasar kita yang baru ini (Pileg 2024). Yang sebelumnya (Pilkada 2020) juga gitu kan? Inilah informasi yang disampaikan oleh KPU Provinsi,” ungkap Hendra.
Meski demikian, ia meminta semua pihak agar bersabar menunggu setelah KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur hasil Pileg mana yang menjadi acuan parpol dalam mengusung pasangan calon di Pilkada Serentak 2024.
“Kita masih ada waktu sampai September 2024 mendatang. Nanti akan ada Peraturan KPU, akan ada rancangan. Kita tunggu saja Peraturan KPU atau juknis yang mengatur itu,” ujarnya.
Teks foto: KPU Kab Karo saat melaksanakan sosialisasi tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta syarat dukungan calon dari jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024. SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED