Centre Point Cicil Pajak Rp 107 M Usai Pemkot Medan Siagakan Alat Berat

banner 468x60

MEDAN, SUMUTBERITA.com – Centre Point akhirnya mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar dari jumlah total Rp 250 miliar usai Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyiagakan alat berat di depan pintu masuk untuk rencana pembongkaran bangunan.

Diketahui, Pemkot Medan menurunkan sejumlah alat berat bertuliskan Dinas SDABMBK di depan pintu masuk mal dan di pintu masuk parkir, Rabu (29/5/2024) kemarin. Satu truk pembawa eskavator juga terparkir di sisi Jalan Jawa. Sejumlah pedagang menyebut, beberapa alat berat sudah tiba di lokasi sejak pagi.

banner 336x280

Personel Satpol PP tampak menjaga kawasan sekitar mal dan juga terdapat seng untuk tanda pengalihan jalan yang berdekatan dengan alat berat. Petugas keamanan Mal Centre Point juga terlihat berjaga di sekitar mal. Namun, tak ada pergerakan dari petugas keamanan saat alat berat diparkirkan di lokasi.

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan hal ini dilakukan karena pihak PT Arga Citra Kharisma (ACK) yang mengelola Mal Centre Point sampai tanggal 29 Mei 2024 belum ada melakukan pembayaran.

“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Wali Kota, yakni pembongkaran,” kata Topan, kemarin siang.

Centre Point Mohon Tunda Pembongkaran

Meski sudah menyiapkan alat berat, Pemkot Medan pun menunda rencana pembongkaran bangunan Centre Point. Hal itu dilakukan usai pihak mal menyicil tunggakan mal.

“Alhamdulillah per hari ini tadi sudah masuk ke kas pemko di sore hari tadi kita tunggu sudah masuk Rp 107 miliar, belum lunas semua,” kata Bobby Nasution di Istana Maimun, Rabu (29/5/2024) malam.

Usai mencicil tunggakan, PT ACK melayangkan permohonan ke Pemkot Medan untuk menunda pembongkaran. Atas niat baik itu, Bobby pun mengabulkan permintaan penundaan.

“Tapi ada surat permohonan penahanan pembongkaran, ini niat baik tentunya biarpun belum lunas dari Rp 250 miliar baru Rp 107 miliar, kita tunggu niat baiknya, tapi untuk pembongkaran besok tidak akan kita lakukan karena sudah masuk uang nya ke Pemko Medan,” sebutnya.

Pembongkaran tetap akan dilakukan jika PT ACK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Untuk tenggat waktu yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya besok.

“Pokoknya kalau Rp 250 miliar itu belum lunas sampai tenggak waktu, besok baru kita berikan tenggak waktu nya sampai berapa lama, kalau habis waktu nya baru kita bongkar,” jelasnya.

Teks foto: Pemkot Medan sebelumnya telah menurunkan sejumlah alat berat untuk rencana pembongkaran bangunan Mal Centre Point. SUMUTBERITA.com/ist

PENULIS: RED

banner 336x280