KARO, SUMUTBERITA.com – Rokok ilegal merk Luffman beredar lancar di kawasan Kecamatan Berastagi dan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Penjualan rokok tanpa cukai ini laris manis karena harganya yang cukup murah. Peredarannya kian menggila karena tak tersentuh hukum dan tindakan dari aparat terkait.
Berdasarkan amatan SUMUTBERITA.com di dua kecamatan ini, sejumlah jenis merk rokok ilegal bebas dipasarkan di beberapa warung kelontong dan grosir. Meski demikian, rokok merk Luffman jenis kotak merah, abu-abu, dan hitam terlihat paling mendominasi.
Sejumlah pemilik warung kelontong dan grosir menuturkan, rokok merk Luffman ini dipasarkan dengan harga eceran Rp 12 ribu per bungkus. Mereka menyebut, rokok tersebut diperoleh dari seorang oknum sales yang sebelumnya menawarkan pemasaran rokok tersebut ke setiap warung dan grosir.
“Pengakuan sales itu, gudangnya ada di daerah Jalan Udara Berastagi. Sementara untuk di Tigabinanga dan sekitarnya, rokok itu masuk dari agennya di Jalan Besar Kabanjahe – Kacaribu,” ungkap salah seorang pemilik warung sembari meminta namanya tidak diungkap, Jumat (7/6/2024).
Diduga Ada Campur Tangan Oknum TNI
Sementara, salah seorang sumber tepercaya mengungkapkan, pasokan terbesar rokok ilegal merk Luffman di Karo berasal dari kawasan Jalan Udara Berastagi. Distribusi rokok ilegal ini disebut-sebut dikoordinir oleh oknum berkulit putih dan bermata sipit.
Lebih jauh, sumber mengungkap bahwa bisnis ilegal ini sudah berjalan mulus selama 8 bulan tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum. Hal ini diduga akibat adanya campur tangan dari oknum TNI.
“Selain untuk pengamanan, oknum TNI ini juga dikasi barang dengan harga yang lebih murah. Mereka ikut memasarkan rokok ilegal itu ke warung-warung. Mereka dapat keuntungan lebih dari harga murah yang dikasi sama bosnya itu,” ungkap sumber.
Untuk diketahui, pengecer maupun distributor rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena masuk dalam bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku, khusus cukai. Pemerintah dan penegak hukum diminta bertindak atas merebaknya peredaran rokok ilegal di pasar.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Hendrik Tarigan hingga kini belum dapat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karo.
Teks foto: Rokok ilegal tanpa cukai merk Luffman yang beredar di salah satu grosir di Karo. SUMUTBERITA.com/dok
PENULIS: RED