KARO, SUMUTBERITA.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo menciduk 2 orang pemuda di kawasan tikungan Tebu Manis, Desa Dolatrayat, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Selasa 7 Mei 2024 lalu sekira pukul 23.00 WIB malam.
Berdasarkan keterangan Kasatres Narkoba Polres Karo, AKP Henry DB Tobing di Mapolres Karo, Selasa (18/6/2024) menyebutkan, kedua pelaku masing-masing berinisial FH (23) warga Dusun Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi dan HH (22) warga Gang Pelawi, simpang Korpri, Kec. Berastagi.
“Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait ganja. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan mengintai kedua pelaku. Akhirnya kami berhasil mengamankan keduanya di kawasan Tebu Manis,” jelas Henry.
Ia mengungkapkan, saat ditangkap keduanya sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya kemudian dicegat oleh polisi dan dilakukan penggeledahan.
Dari kedua pelaku, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram yang terbungkus plastik mulsa. Barang bukti tersebut tersimpan di dalam jaket warna merah yang dikenakan oleh HH saat terjadi penangkapan.
Barang bukti diduga ganja tersebut kemudian diamankan oleh polisi berikut 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah yang dikendarai oleh kedua pelaku serta 1 unit handphone android merk Vivo warna merah milik FH yang diduga dijadikan sebagai alat transaksi dalam peredaran ganja.
“Petugas lapangan kami langsung membawa kedua pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Karo guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait darimana pelaku mendapat ganja itu, kami masih melalukan penyelidikan intens untuk dapat melakukan pengungkapan,” jelasnya.
Ia menyebut, kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Teks foto: Kedua pelaku berikut barang bukti di Mapolres Karo. SUMUTBERITA.com/dok Humas Polres Karo
PENULIS: RED