MEDAN, SUMUTBERITA.com – Manajemen Mal Centre Point belum melakukan pembayaran tunggakan pajak hingga Selasa 18 Juni 2024. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan masih menunggu pelunasan tunggakan pajak tersebut hingga akhir bulan Juni.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Ody Batubara disadur dari Tribun Medan, Selasa (18/6/2024). Ody menegaskan, jika tunggakan pajak tersebut tidak dibayarkan hingga akhir Juni ini, maka alat berat akan kembali diturunkan di area Mal Centre Point.
“Sampai hari Jumat kemarin, itu belum ada masuk. Makanya ini masih kita tunggu hingga akhir bulan Juni ini,” jelas Ody.
Ia menjelaskan, untuk surat Hak Pengelolaan (HPL) tanah sudah dikeluarkan Badan Pertanahan. Karena, pihak PT KAI sudah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 107 miliar.
“Setahu saya surat HPL-nya sudah keluar. Seharusnya mereka sudah melakukan pembayaran Hak Guna Bangunan (HGB) sebesar Rp 107 miliar. Setelah itu baru surat HGB keluar. Kemudian mereka mengurus surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terakhir barulah bayar tunggakan pajaknya sebesar Rp 36 miliar. Prosedurnya seperti itu,” terangnya.
Untuk itu, kata Ody, Pemko Medan masih menunggu pihak Mall Centre Point agar membayar tunggakan pajak tahap kedua ini.
“Masih kita tunggu ini. Mungkin, kemarin belum dibayar karena terhalang hari libur. Kalau sampai akhir Juni tidak dibayar juga, sesuai arahan pak wali, kita akan kembali parkirkan alat berat disana. Bisa jadi juga bangunan mal-nya di bongkar,” ucapnya.
Ia menyebut, sejauh ini pihak Mal Centre Point berkomunikasi baik dengan pihaknya. “Mereka sejauh ini komit untuk melakukan pembayaran pertama. Begitupun kita harap, pembayaran kedua juga demikian,” ucapnya.
Sebelumnya, manajemen PT Arga Citra Kharisma (ACK) pemilik Mal Centre Point meminta tenggat waktu membayar sisa uang pajak sebesar Rp 143 miliar pada 19 Juni 2024.
Teks foto: Sejumlah alat berat disiagakan oleh Pemkot Medan di depan pintu masuk Mal Centre Point beberapa waktu lalu. SUMUTBERITA.com/ist
EDITOR: RED